News  

Dugaan Korupsi Batu Tawas, Mantan Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Batu Tawas, Mantan Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa Dituntut 4,6 Tahun Penjara

RajaNews.Xyz | Banda Aceh – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp.784 juta.

Selain pidana penjara, Azzahir juga dituntut membayar denda sebesar Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.784,8 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Hendra Salfina dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwandi dengan hakim anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Selain Azzahir, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan. Cosa Ananda selaku Direktur CV. Adam Jaya dan Wakil Direktur CV. Aria yakni Faisal Rahman dituntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan denda Rp.220 juta subsider 4 bulan.

“Terdakwa Cosa Ananda dibebankan membayar uang pengganti Rp.229 juta dan terdakwa Faisal Rahman sebesar Rp.360 Juta, Uang pengganti tersebut yang dibayarkan oleh terdakwa Azzahir,” kata JPU dalam persidangan.

Makanya sebelumnya saya sudah mengusulkan kepada Mendagri untuk dalam 1-2 hari kemarin itu melakukan proses mediasi. Mediasi, rekonsiliasi data lah kira-kira gitu ya. Mengundang  Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera,” kata Doli.

Menurut Doli, langkah rekonsiliasi data menjadi kunci penting untuk menyelesaikan persoalan ini.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penerbitan keputusan tersebut, termasuk validitas data yang digunakan.

“Nah apa yang saya maksud rekonsiliasi data itu, ya Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan apa latar belakang sehingga keputusan itu terbit, keputusan menteri itu,” ujar Doli.

Di sisi lain, kata Doli, Pemerintah Provinsi Aceh yang keberatan atas keputusan tersebut perlu menyampaikan data pembanding.

“Kemudian Pemerintah Provinsi Aceh yang juga keberatan dengan keputusan itu, ya tentu harus juga membawa sejumlah data pendukung untuk direkonsiliasi atau dikonfrontir dengan data-data yang tentu dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penerbitan SK itu,” tandas Doli.

Pimpinan Redaksi

  (Said Yan Rizal) 

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page