News  

Kejari Aceh Timur Laksanakan Proses Restorative Justice

Kejari Aceh Timur Laksanakan Proses Restorative Justice

RajaNews.Xyz | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Rumah Restorative Justice binaan Kejaksaan Negeri Idi, tepatnya di Gampong Jawa, pada Selasa (22/7/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Fasilitator, Andre Pratama, SH, dan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Al-Muhajir, SH, MH, serta Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, M. Iqbal Zakwan, SH, MH. Hadir pula penyidik dari Polres Aceh Timur, korban atas nama Muhammad, serta tersangka berinisial MY, didampingi oleh penasihat hukum mereka, Auzir Fahlevi, SH, dan Tgk Indra, SH, serta tokoh masyarakat setempat dan kepala desa gampong Jawa. M. Nasir atau yang akrab disapa Pakleh

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme RJ ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor jenis CBR. Dalam proses mediasi, tersangka menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan barang bukti serta memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp.5.000.000.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa melalui pendekatan ini, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan hukum yang humanis, solutif, dan berpihak pada keadilan substantif demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Keadilan itu berasal dari hati nurani, bukan sekadar tertulis dalam buku. Untuk itu, ketika mengambil keputusan, tanyakan pada dirimu dan hati nuranimu, agar rasa keadilan yang diharapkan masyarakat bisa terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Tgk Indra, SH, yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh perwakilan Aceh Timur, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam memfasilitasi proses RJ ini.

“Alhamdulillah, proses mediasi ini berhasil dilakukan. Kami mengapresiasi Kejari Aceh Timur atas verifikasi yang dilakukan, sehingga antara korban dan pelaku saling memaafkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan agar tidak terjebak dalam kasus serupa,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Auzir Fahlevi, SH, yang juga mendampingi tersangka. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang telah memfasilitasi proses perdamaian antara korban dan pelaku.

“Dengan adanya proses ini, terjalin komunikasi yang lebih baik antara kedua belah pihak. Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ujarnya.

Pimpinan Redaksi

  (Said Yan Rizal) 

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"