Ketua DPD Team Libas Meranti, T.L. Sahanry, S.Pd., C.F.L.E., bersama timnya menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan informasi yang tertera pada pita cukai.(Sabtu 25/1/2025)
“Pada pita cukai tertulis 12 batang, tetapi setelah dicek, isi sebenarnya adalah 20 batang. Selain itu, terdapat rokok yang sama sekali tidak memiliki pita cukai. Ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran peruntukan cukai,” ujar Sahanry dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok ilegal tersebut diduga dipasok oleh seorang pengusaha berinisial Ay, yang beralamat di belakang SPBU Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang Barat. Rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan rokok ilegal itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan oleh pihak keamanan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Aktivitas distribusi rokok ilegal ini juga diduga dilakukan menggunakan kapal cepat (speedboat). Kapal tersebut sering terlihat membawa muatan tanpa menurunkan barang di ponton Pelabuhan Tanjung Harapan, menimbulkan dugaan bahwa barang dibawa ke lokasi lain secara diam-diam.
“Ini menjadi tontonan masyarakat umum. Namun, sangat disayangkan, tidak ada pengawasan ketat dari pihak berwenang seperti kepolisian, Syahbandar, atau Bea Cukai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Untuk memastikan legalitas produk, DPD Team Libas telah menyerahkan sampel rokok tersebut ke pihak Bea Cukai.
“Kami meminta Bea Cukai segera memberikan kepastian hukum terkait produk ini. Jika terbukti ilegal, tindakan tegas harus diambil terhadap para pelaku,” tegas Sahanry.
DPD Team Libas juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan distribusi rokok ilegal ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Jika ini dibiarkan, negara akan terus dirugikan. Kami meminta pihak berwenang, baik kepolisian, Bea Cukai, maupun Syahbandar, untuk bertindak cepat dan transparan,” tambahnya.
Sahanry juga mengimbau media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk turut menyuarakan isu ini agar masyarakat semakin sadar akan dampak buruk peredaran rokok ilegal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 tentang Cukai, pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jika dugaan ini terbukti benar, langkah cepat dan tegas diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini, demi melindungi pendapatan negara dan menegakkan hukum.
Editor : Tls