News  

Masyarakat Nagari Sungai Talang Kirim Surat Resmi ke Balai Wartawan Desak Penutupan Tambang Pasir Illegal di Jorong Belubus

Oplus_16908288

KABUPATEN 50 KOTA, RAJANEWS.XYZ —Masyarakat Jorong Belubus di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota meminta pemerintah untuk menutup aktivitas penambangan pasir illegal yang merusak lingkungan dan tidak berizin.

Desakan penutupan lokasi tambang pasir illegal itu disampaikan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Jorong Belubus.

Melalui surat resmi ke Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh Surat tertanggal 23 Januari 2026 itu ditandatangani serta ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan hidup, Gubernur, Bupati, dan lainnya.

Masyarakat mengkhawatirkan dampak penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana alam, dan kematian anak-anak. Penutupan tambang dianggap perlu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Surat tersebut mengacu pada undang-undang yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan kegiatan pertambangan.

Desakan penutupan tambang pasir illegal itu berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 68 huruf b dan c berbunyi “Setiap orang yang melakukan dan/atau kegiatan dan berkewajiban menjaga berkelanjutan fungsi dan lingkungan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan pasir dan batu bata, Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 34 Tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangan dan Mineral.

Dalam surat resmi tersebut, adanya kerusakan akibat penambangan liar yang dilakukan oleh seseorang diduga berinisial (A). Masyarakat mendorong pemerintah untuk bertindak segera demi keamanan dan kesejahteraan lingkungan serta menghindari tragedi serupa di masa depan.

(MD)