Delapan Bulan Kasus Bambang Saputra Menggantung, Ketum BPI KPNPA-RI Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas: Jangan Sampai Hukum Terganjal karena Pelapor Tak Punya Dana
RAJANEWS.Xyz l RIAU – Penanganan laporan Bambang Saputra di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menjadi sorotan. Pasalnya, setelah sekitar delapan bulan berjalan, perkara yang dilaporkan melalui Subdit 2 Unit 2 Ditreskrimum Polda Riau tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.) TB. Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Riau agar memberikan perhatian serius dan mengevaluasi penanganan laporan tersebut.
Rahmad mempertanyakan mengapa proses penyelidikan yang telah berlangsung berbulan-bulan belum memberikan kejelasan yang diharapkan. Ia meminta jajaran penyidik segera menuntaskan tahapan penyelidikan sesuai prosedur dan tidak membiarkan pelapor terus menunggu tanpa kepastian.
“Sudah sekitar delapan bulan kasus ini berjalan, tetapi Bambang Saputra masih menunggu kepastian. Ada apa dengan penanganan laporan ini? Kapolda Riau harus tegas dan memastikan jajarannya bekerja profesional. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Rahmad Sukendar.
SP2HP Sebut Pemeriksaan 16 Saksi
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Mei 2026, bernomor,B/348.a/VI/RES.1.2./2026/Ditreskrimum, penyidik Polda Riau menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk pelapor Bambang Saputra, telah dilakukan.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pengumpulan data dan dokumen terkait perkara masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, terdapat rencana pemeriksaan tambahan terhadap tiga orang, yakni Hermawan, Endang, dan Riko.
Namun, perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut langkah-langkah yang telah direncanakan, terutama setelah pelapor menunggu selama kurang lebih delapan bulan.
BPI KPNPA RI meminta Polda Riau memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk pemeriksaan tambahan yang telah dilakukan maupun tahapan yang masih tertunda.
Rahmad Sukendar: Jangan Ada Polisi yang Menghambat Penanganan Kasus
Rahmad menegaskan, semangat reformasi kepolisian harus diwujudkan melalui pelayanan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia mengingatkan bahwa jargon Kapolri Suyudi Ario Seto tentang Polri untuk masyarakat harus dibuktikan melalui tindakan nyata, terutama dalam menangani laporan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
“Jargon Kapolri bahwa polisi untuk masyarakat harus benar-benar dilaksanakan. Jangan hanya menjadi slogan. Masyarakat datang melapor karena berharap mendapatkan perlindungan dan keadilan, bukan justru dibiarkan menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian,” ujar Rahmad.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi pelapor.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa laporan tidak berjalan karena pelapornya tidak punya dana. Penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan masyarakat berdasarkan kemampuan ekonominya. Setiap laporan harus ditangani secara profesional sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Rahmad, apabila terdapat kendala dalam proses penyelidikan, penyidik harus menjelaskan kendala tersebut secara proporsional dan menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan.
Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kinerja Penyidik
BPI KPNPA RI secara khusus meminta Kapolda Riau mengevaluasi penanganan laporan Bambang Saputra di Subdit 2 Unit 4 Ditreskrimum Polda Riau.
Rahmad Sukendar berharap pimpinan Polda Riau memastikan setiap tahapan penyelidikan dilaksanakan secara efektif, termasuk menindaklanjuti pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Menurutnya, pengawasan pimpinan diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan yang tidak dapat dijelaskan serta untuk memastikan hak pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara tetap terpenuhi.
Meski demikian, evaluasi tersebut harus tetap menghormati independensi dan kewenangan penyidik dalam menilai fakta serta alat bukti. Lamanya proses penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik.
BPI KPNPA RI Akan Terus Mengawal Kepastian Hukum
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI berkepentingan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Pengawasan terhadap laporan masyarakat, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia meminta agar laporan Bambang Saputra segera memperoleh kejelasan mengenai langkah penanganan selanjutnya, sehingga tidak terus menggantung tanpa informasi yang memadai.
“Kami meminta Kapolda Riau melalui Dirkrimum turun tangan dan memastikan laporan Bambang Saputra di Unit 4 Subdit 2 Kriminal Umum Polda Riau segera ditindaklanjuti. Jika memang ada bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jika masih ada kekurangan bukti, sampaikan secara jelas apa yang perlu dilengkapi. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan karena terlalu lama menunggu kepastian,” pungkas Rahmad Sukendar.
Bagi BPI KPNPA RI, komitmen Polri untuk masyarakat harus tercermin dalam pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepastian hukum bukanlah hak mereka yang memiliki jabatan atau kekuatan finansial semata, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.
Jangan ganti Pimpinan Polri pola kinerja jajaran di wilayah tidak ada perubahan hanya omon omon saja ,kita perlu tindakan nyata dari Pimpinan Polri jangan hanya pencitraan
(*)
Redaksi













