Pemerintah Melalui Kementerian Komunikasi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Pemerintah Melalui Kementerian  Komunikasi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

RAJANEWS.Xyz | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan aturan pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat, (06/03/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut mengatur penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataan di Jakarta.

Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya menjelaskan, pemerintah memahami penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh, sementara orang tua bisa merasa bingung menghadapi perubahan tersebut.

Namun demikian, pemerintah meyakini kebijakan pembatasan akses ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak ke platform digital secara komprehensif. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan dunia digital sendirian.

“Dengan regulasi ini, negara hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tandasnya.

Redaksi

 

 

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!