Terhitung Mulai 1 Mei 2026, RSUD Langsa Tidak Lagi Melayani Program JKA, Dengan Desil 8 s/d 10
RAJANEWS.Xyz | KOTA LANGSA -Terhitung 1 Mei 2026, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa tidak lagi melayani masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dengan Desil 8 hingga10
Hal ini menindak lanjuti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian JKA,” Plt Direktur RSUD Langsa Erizal, pada awak media, Selasa (21 April 2026).
Erizal menambahkan, dalam peraturan gubernur tersebut, Pemerintah Aceh hanya memfokuskan bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan kelompok Desil 1 hingga 7, atau masyarakat dengan kategori kurang mampu.
Erizal mengakui, peraturan tersebut tentu berdampak pada masyarakat yang selama ini memanfa’atkan program JKA, akan tetapi masuk kelompok Desil 8 hingga 10.
Karenanya, setelah dikeluarkannya peraturan tersebut RSUD Langsa serta Dinas Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang terdampak tidak terkejut atau kebingungan ketika peraturan itu diberlakukan.
“Bagi masyarakat yang nantinya berobat di atas tanggal 1 Mei 2026, dan masuk kategori kelompok Desil 8 hingga 10, maka secara otomatis akan berlaku pasien umum atau tidak ditanggung oleh JKA,” tandasnya.
Redaksi














