256 Napi Lapas Kelas IIB Aceh Tamiang Diminta Segera Menyerakan Diri Kembali ke Lapas
RAJANEWS.Xyz | Aceh Tamiang — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang meminta kepada narapidana yang sempat dilepas saat bencana banjir menerjang wilayah Aceh Tamiang pada akhir November 2025 tahun lalu, agar segera kembali menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Akhmad Sobirin Sholeh mengatakan, hingga saat ini masih terdapat 256 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di luar lembaga pemasyarakatan, Total WBP yang dilepas 301 orang, dan 45 orang sudah kembali,” ujar Sobirin saat dikonfirmasi, Sabtu (09/05/2026).
Menurutnya, para napi diminta segera kembali untuk menjalani sisa masa pidana di Lapas, Rutan Kelas IIB, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terdekat dari lokasi tempat tinggal atau posisi mereka saat ini. Para WBP disebut dapat melanjutkan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan mana saja.
“Dalam pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resmi Lapas Kuala Simpang, para napi diberikan tenggang waktu hingga 17 Mei 2026 untuk kembali ke penjara. WBP yang kembali sebelum batas waktu tersebut dijelaskan akan dipermudah dalam proses administrasi,” ucapnya
“Sebelumnya, ratusan WBP dilepas ketika banjir besar saat melanda wilayah Aceh Tamiang pada akhir November 2025 lalu, guna mengantisipasi keselamatan jiwa para penghuni lapas,
Lanjutnya lagi, dan Apabila tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Sobirin.
Redaksi














