Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,989 Kg Emas Senilai Rp.7,25 M ke Malaysia
RAJANEWS.Xyz l Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Lanud Sultan Iskandar Muda dan Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 2.989 gram emas batangan senilai Rp.7,25 miliar yang hendak dikirim ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko mengatakan, penindakan itu dilakukan pada Rabu (01/07/2026), setelah petugas Bea Cukai melakukan pengamatan penumpang, serta melakukan analisis risiko berdasarkan informasi intelijen.
“Dalam operasi tersebut petugas turut mengamankan satu orang WNA terduga pelaku di Bandara SIM,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/07/2026).
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, aksi penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. “Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tandasnya.
Redaksi













