BPIKPNPA-RI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
RAJANEWS.Xyz l Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi dalam merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang diduga melibatkan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin.
Ketua Umum BPI-KPNPA-RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan laporan yang disampaikan masyarakat melalui BPI-KPNPA-RI telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.
“Langkah cepat Kapolda Jambi patut diapresiasi. Kami meminta Bidang Propam Polda Jambi menuntaskan secara profesional dugaan pemerasan diduga dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin,” ujar Rahmad Sukendar. Sabtu (18/7/26).
Namun demikian, Rahmad mengaku menerima informasi yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut pihak Propam Polri. Ia menyebut adanya dugaan bahwa proses penanganan internal tidak berjalan secara baik dan independen.
“Menurut informasi yang kami terima adanya upaya perdamaian sepihak tanpa melibatkan pelapor dari BPI-KPNPA-RI. Jika informasi tersebut benar, tentu harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan kode etik,” katanya.
Rahmad menegaskan, BPI-KPNPA-RI akan membawa perkembangan penanganan perkara tersebut ke Kadiv Propam dan Karo Paminal Polri agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara objektif, profesional, serta independen.
“Kami akan menindaklanjuti penanganan kasus ini kepada Karo Paminal Polri agar dilakukan pemeriksaan yang benar, transparan, independen, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” tegasnya.
Selain itu, BPI-KPNPA-RI juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pengembalian uang senilai Rp75 juta yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan pelapor dari BPI KPNPA RI diduga tujuan nya untuk melindungi Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Lebih lanjutnya Menurut Rahmad Sukendar , apabila informasi tersebut terbukti benar, maka perlu dilakukan pendalaman oleh Biro Paminal Polri yang berwenang untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang sedang diperiksa.
BPI-KPNPA-RI berharap Propam Polri dan Divisi Paminal Polri dapat mengawal penanganan perkara tersebut secara terbuka sehingga memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi













