BPI KPNPA-RI Ancam Lapor Mabes Polri, Soroti Dugaan SP3 Kasus 13 Ton Timah Libatkan Oknum Polisi

BPI KPNPA-RI Ancam Lapor Mabes Polri, Soroti Dugaan SP3 Kasus 13 Ton Timah Libatkan Oknum Polisi

RAJANEWS.Xyz l Pangkalpinang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) menyatakan akan melaporkan dugaan penghentian penyidikan (SP3) kasus 13 ton timah balok ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial Aiptu Bas ke Mabes Polri.

Ketua Umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar, menilai jika benar perkara tersebut dihentikan, maka harus ada penjelasan yang transparan kepada publik.

“Kalau benar kasus ini di-SP3, tentu publik patut bertanya, ada apa sebenarnya? Perkara sebesar ini tidak boleh berhenti begitu saja tanpa penjelasan yang jelas,” kata Rahmad, Selasa (28/07/2026).

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA-RI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara.

“Solusinya, kami dari BPI KPNPA-RI akan membuat laporan ke Mabes Polri. Kami meminta dilakukan evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Satgas Tri Cakti di sebuah gudang sekaligus rumah di Perumahan Cempaka Mas, kawasan Kulim Kampak, Gabek, Pangkalpinang, pada akhir Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 13 ton timah balok tanpa dokumen yang ditaksir bernilai sekitar Rp.6,5 miliar. Timah tersebut diduga berkaitan dengan Aiptu Bas dan disebut-sebut akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Babel membenarkan Aiptu Bas sempat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan etik, perkembangan penyidikan pidana, maupun status hukum terbaru terhadap yang bersangkutan.

Di tengah belum adanya keterangan resmi, beredar informasi bahwa Aiptu Bas telah keluar dari penempatan khusus. Informasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Rahmad menegaskan, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Bila penyidikan masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika dihentikan, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait kabar dugaan SP3 maupun perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan kepemilikan dan penyelundupan 13 ton timah balok ilegal tersebut. (*)

Redaksi

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: RAJANEWS.Xyz"
error: Content is protected !!