DPMG Aceh Berhasil Raih Peringkat Tiga Terbaik Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

DPMG Aceh Berhasil Raih Peringkat Tiga Terbaik Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

RAJANEWS.Xyz l BANDA ACEH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh berhasil meraih peringkat III terbaik dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan kualifikasi “Sangat Baik” dan nilai 97,20 sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Aceh selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Aceh Nomor : 500.12.18.1/680/2026 tanggal 20 Agustus 2026.

Pengumuman hasil Monev tersebut dilaksanakan pada acara puncak yang berlangsung di Ayani Hotel Banda Aceh, Selasa (08/09/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPA yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.

Mewakili Kepala DPMG Aceh, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kasubbag program, Informasi dan Humas DPMG Aceh, Manfaluthi, ST, M.Si selaku Ketua Pelaksana PPID-Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh.

Kepala DPMG Aceh melalui Kasubbag Progarm, Informasi dan Humas, Manfaluthi, ST, M.Si menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian yang diraih tersebut. Ia menilai, keberhasilan DPMG Aceh meraih peringkat III merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran, terutama PPID-Pelaksana DPMG Aceh.

“Peringkat II ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran DPMG Aceh dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan berkualitas kepada masyarakat,” ujar Manfaluthi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik. Capaian tahun 2026 diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik ini merupakan agenda yang kedua kalinya diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Aceh. Kegiatan tersebut bertujuan mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi dan transparansi di lingkungan Pemerintah Aceh.

Redaksi

Penulis: Said Yan RizalEditor: RAJANEWS.Xyz"
error: Content is protected !!