Kejari Langsa Kembali Lakukan Penahanan pada Tiga Orang Tersangka Dugaan Tipikor Jembatan Hutan Mangrove Rugikan Negara 561 Juta

Kejari Langsa Kembali Lakukan Penahanan pada Tiga Orang Tersangka Dugaan Tipikor Jembatan Hutan Mangrove Rugikan Negara 561 Juta

RAJANEWS.Xyz l KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka dalam Tipikor tersebut mencapai 562 juta rupiah, atau tepatnya 561,849 juta.

Kegiatan ini masuk dalam Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (09/09/2026) sore.

Penyerahan tersangka dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langsa, Fadli Setiawan SH M.Kn didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, M. Hendra Damanik SH MH, serta JPU Andre Pratama SH, Azimu Halim SH dan Erlangga Aditya Wicaksana SH.

Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH MH melalui Kasis Intel Muhammad Hendra Damanik menyampaikan, bahwa para tersangka yang ditahan berkaitan dengan perkara pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa Tahun Anggaran 2019.

“Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp.4.066.505.741,- dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal 21 Juni sampai dengan 17 Desember 2019,” kata Hendra sesuai rilisnya kepada awak media.

Penanganan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.

Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan di lapangan serta pengujian laboratorium, ditemukan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.561.849.421,60,- yang bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.

Hendra menyebutkan, bahwa dalam proses penyidikan, berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu:

1. BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. TNF, selaku Penyedia Jasa
3. RC, selaku Konsultan Perencana
4. S, selaku Konsultan Pengawas.

Namun, dalam pelaksanaan Tahap II ini, penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum hanya dilakukan terhadap 3 tersangka, yaitu BP (Pejabat Pembuat Komitmen), TNF (Penyedia Jasa) dan S (Konsultan Pengawas).

Sedangkan 1 tersangka lainnya, yaitu RC selaku Konsultan Perencana, tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam Tahap II.

Ia menambahkan, terhadap ketiga tersangka yang telah dilaksanakan Tahap II selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Nomor: Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026 dan Nomor: Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.

Kasi Intel Kejari Langsa juga mengatakan, bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 09 September 2026 sampai dengan 28 September 2026.

“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II terhadap ketiga tersangka tersebut, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh JPU sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap M. Hendra Damanik.

Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Redaksi

Penulis: Said Yan RizalEditor: RAJANEWS.Xyz"
error: Content is protected !!