Masihkah Qanun Lembaga Keuangan Syariah Berwibawa

Early Ridho Kismawadi
Dosen/Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Langsa

RAJANEWS.Xyz – Hukum tidak hanya kehilangan wibawa ketika dilanggar secara terbuka. Hukum juga dapat kehilangan daya ketika ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama.
Itulah sebabnya keberadaan sebuah ATM bank konvensional di salah satu gerai ritel di Kota Langsa layak mendapat penjelasan yang serius. ATM tersebut disebut telah beroperasi selama beberapa bulan. Karena itu, persoalannya tidak lagi berhenti pada pertanyaan siapa yang memasang mesin itu atau sejak kapan ia berada di sana.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana kedudukan layanan tersebut dalam kerangka Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh?
Pertanyaan seperti ini tidak membutuhkan kegaduhan. Tidak pula membutuhkan vonis yang tergesa-gesa. Yang diperlukan justru sesuatu yang sangat sederhana dalam negara hukum: pemeriksaan dan penjelasan.

ATM Bukan Sekadar Benda
Ada kecenderungan menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa ATM hanyalah mesin.
Secara fisik, tentu benar. ATM bukan kantor cabang. Di dalamnya tidak ada pimpinan cabang, teller, ruang pelayanan, atau struktur kantor sebagaimana sebuah bank.
Namun melihat ATM semata-mata sebagai benda juga terlalu sederhana.
ATM adalah salah satu kanal yang memungkinkan nasabah berhubungan dengan sistem perbankan. Melaluinya, seseorang dapat mengakses rekening, menarik uang, memeriksa saldo, dan dalam jenis layanan tertentu melakukan transaksi lainnya. Dengan kata lain, mesin tersebut berfungsi karena terdapat jaringan, sistem, dan lembaga keuangan yang bekerja di belakangnya.

Karena itu, perdebatan seharusnya tidak terjebak pada pertanyaan: “Apakah ATM sama dengan kantor bank?”
Jelas tidak sama.
Pertanyaan yang relevan justru: apakah pelayanan yang berlangsung melalui ATM bank konvensional tersebut memiliki konsekuensi hukum dalam penerapan Qanun LKS di Aceh?
Jawaban atas pertanyaan itu harus datang dari pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan regulasi, bukan dari asumsi publik.

Aceh Memiliki Kerangka Hukumnya Sendiri
Aceh memiliki Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Qanun tersebut merupakan peraturan daerah yang secara khusus mengatur Lembaga Keuangan Syariah di Aceh.

Kerangka tersebut juga berkaitan dengan kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 125, memasukkan muamalah atau hukum perdata sebagai salah satu bidang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Pemerintah Aceh sendiri ketika menjelaskan pembentukan Qanun LKS pada 2019 menyebutnya dalam konteks pembangunan ekonomi Islam dan kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.

Namun keberadaan kerangka hukum tersebut tidak berarti setiap persoalan dapat langsung diputuskan berdasarkan persepsi.

Justru karena ada Qanun, penilaiannya harus lebih tertib.

Apakah ATM konvensional tersebut berada dalam ruang yang diatur Qanun? Apakah ada ketentuan lain yang menjadi dasar keberadaannya? Apakah terdapat pengecualian atau mekanisme tertentu? Bagaimana hubungan ketentuan daerah dengan regulasi nasional yang mengatur kegiatan perbankan?

Semua itu merupakan pertanyaan hukum yang harus dijawab melalui pemeriksaan.
Jangan Cepat Menuduh, tetapi Jangan Cepat Membenarkan

Di sinilah kehati-hatian diperlukan.
Tidak tepat menyatakan sebuah fasilitas pasti melanggar aturan sebelum status hukumnya diperiksa. Namun sama tidak tepatnya apabila persoalan dianggap selesai hanya dengan mengatakan bahwa ATM bukan kantor bank.

Dua-duanya terlalu cepat mengambil kesimpulan.
Jika ada dasar hukum yang membolehkan fasilitas tersebut, masyarakat perlu diberi penjelasan: dasar hukumnya apa dan bagaimana konstruksi hukumnya.
Jika ternyata terdapat ketidakjelasan regulasi mengenai model pelayanan seperti itu, katakan secara terbuka bahwa memang terdapat persoalan interpretasi yang perlu diselesaikan.

Sebaliknya, apabila setelah diperiksa terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui prosedur yang sah.
Dengan demikian, persoalannya tidak perlu digiring menjadi perdebatan antara mereka yang mendukung atau menolak suatu institusi perbankan.
Ini persoalan yang jauh lebih sederhana: apa aturan yang berlaku dan apakah aturan itu dijalankan secara konsisten?
Berbulan-bulan Beroperasi, Bagaimana Mekanisme Pengawasannya?

Ada satu hal yang membuat kasus ini patut mendapat perhatian lebih besar: soal waktu.
Jika benar ATM tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan, maka diskusinya bukan lagi hanya mengenai status satu fasilitas. Perhatian juga perlu diarahkan kepada mekanisme pengawasan.

Bagaimana fasilitas layanan keuangan baru diketahui keberadaannya?

Apakah terdapat sistem pendataan?

Apakah diperlukan pemberitahuan kepada pemerintah daerah atau institusi tertentu?

Siapa yang melakukan verifikasi apabila suatu fasilitas menimbulkan persoalan terkait penerapan Qanun LKS?

Dan bagaimana koordinasi antarlembaga ketika muncul persoalan seperti ini?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena regulasi tidak dapat bergantung pada viral atau tidaknya sebuah persoalan.
Pengawasan yang efektif seharusnya dibangun melalui sistem, bukan menunggu percakapan di media sosial.

Era Digital Membutuhkan Pengawasan yang Berbeda
Persoalan ini sekaligus mengingatkan bahwa dunia keuangan telah berubah.

Dulu kegiatan perbankan mudah dikenali dari gedungnya. Ada kantor pusat, kantor cabang, kantor kas, dan petugas pelayanan.
Sekarang layanan keuangan bergerak melalui berbagai kanal. ATM hanyalah salah satunya. Ada aplikasi digital, layanan pembayaran elektronik, fintech, agen, mobile banking, transaksi berbasis platform, dan berbagai bentuk pelayanan lain yang tidak selalu membutuhkan bangunan bank.

Konsekuensinya jelas: mekanisme pengawasan juga tidak dapat hanya berorientasi pada bangunan fisik.

Pertanyaan tentang Qanun LKS ke depan karena itu tidak cukup berhenti pada siapa yang memiliki kantor di Aceh. Perlu pula diperjelas bagaimana regulasi membaca bentuk-bentuk pelayanan keuangan yang berkembang melalui teknologi dan jaringan.

Jika perkembangan teknologi bergerak lebih cepat daripada kemampuan regulasi membaca perubahan, wilayah abu-abu akan terus muncul.
Itulah sebabnya kasus ATM di Langsa dapat menjadi momentum untuk memperjelas mekanisme yang ada, bukan sekadar menyelesaikan satu kasus.

Publik Membutuhkan Jawaban, Bukan Spekulasi
Sebenarnya penyelesaian persoalan ini tidak rumit apabila institusi terkait bersedia memberikan penjelasan. Publik setidaknya perlu mengetahui status layanan ATM tersebut dalam kerangka regulasi yang berlaku, dasar penempatannya, institusi yang melakukan pemeriksaan, dan hasil penilaian hukumnya.

Setelah itu, tindakannya tinggal mengikuti hasil pemeriksaan.

Jika sesuai aturan, sampaikan bahwa layanan tersebut sesuai dan jelaskan dasar hukumnya.

Jika ada ketentuan yang belum jelas, jelaskan titik ketidakjelasannya dan lakukan pembenahan sesuai kewenangan.

Jika terdapat pelanggaran, tindak berdasarkan prosedur.

Dengan cara demikian, perdebatan publik mempunyai ujung.

Yang justru membuat persoalan membesar adalah ketika pertanyaan sederhana tidak memperoleh jawaban sederhana.

Ukuran Qanun Adalah Kemampuannya Menjawab Kasus Nyata
Qanun LKS tidak seharusnya dinilai hanya dari bunyi pasalnya. Ia juga tidak cukup dinilai dari berapa banyak seminar, diskusi, atau pidato yang membicarakannya. Ukuran terpenting sebuah regulasi adalah apa yang terjadi ketika realitas menghadirkan kasus yang belum tentu sederhana.

Apakah ada institusi yang segera memeriksa?

Apakah kewenangannya jelas?

Apakah masyarakat memperoleh kepastian?

Apakah keputusan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum?

Kasus ATM di Langsa dapat menjadi salah satu ujian kecil bagi pertanyaan-pertanyaan besar tersebut.

Tidak perlu terlebih dahulu menyimpulkan bahwa ATM itu melanggar. Tetapi tidak pula tepat apabila keberadaannya dianggap tidak relevan untuk diperiksa hanya karena bentuknya sebuah mesin.

Periksa layanannya. Telaah dasar hukumnya. Jelaskan hasilnya.

Sebab kewibawaan sebuah Qanun tidak ditentukan oleh kerasnya kalimat yang tertulis di dalamnya.

Kewibawaan hukum ditentukan oleh kemampuannya memberikan kepastian ketika persoalan nyata muncul di lapangan.

Redaksi

Penulis: Said Yan RizalEditor: RAJANEWS.Xyz"
error: Content is protected !!