Diduga Kembali Beroperasi, Gelper Buck Jump Game City di One Batam Mall Disorot

BATAM, Tribunet.news — Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Buck Jump Game City yang berlokasi di One Batam Mall, Jalan Gurindam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Pengelola diminta memastikan seluruh perizinan operasional telah sesuai ketentuan serta menjamin permainan yang diselenggarakan tidak mengandung unsur perjudian.

Sorotan tersebut muncul menyusul informasi mengenai operasional tempat permainan itu yang disebut-sebut sempat tutup sebelum kembali dibuka. Kondisi ini mendorong perlunya pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan pantauan tim media ini beberapa waktu lalu, lokasi tersebut memiliki beragam mesin permainan, di antaranya mesin tembak ikan, jackpot, game spinner, dan permainan Doraemon. Sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin-mesin tersebut, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.

Namun, keberadaan berbagai jenis mesin permainan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya praktik perjudian. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, mekanisme permainan, serta ada atau tidaknya unsur taruhan dan praktik lain yang dilarang oleh hukum.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada media ini bahwa Buck Jump Game City sempat berhenti beroperasi, tetapi kemudian kembali dibuka.

“Kami berharap DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau bersama pihak Kepolisian Polda Kepri turun langsung untuk memeriksa perizinannya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar sumber tersebut.

Masyarakat pun berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara objektif dan transparan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai peraturan, termasuk ketentuan perizinan, perlindungan konsumen, dan perlindungan anak apabila terdapat pengunjung di bawah umur.

Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dari pihak pengelola Buck Jump Game City mengenai status perizinan dan mekanisme permainan yang dijalankan.

Redaksi juga meminta klarifikasi dari DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri, Pemerintah Kota Batam, serta pihak terkait lainnya mengenai legalitas operasional tempat tersebut dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Redaksi membuka ruang bagi pengelola Buck Jump Game City maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik. /SG

Tim Redaksi | Tribunet.news

error: Content is protected !!