GETAR Desak Investigasi Dugaan Jual Beli Kamar di Lapas Tanjung Balai, Siap Turun Aksi
RAJANEWS.Xyz l TANJUNG BALAI — Gerakan Transparansi dan Akuntabilitas Rakyat (GETAR) menyoroti dugaan praktik jual beli atau transaksi dalam penempatan kamar warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai, Sumatera Utara. GETAR mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Dugaan ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai seorang warga binaan berinisial AP yang disebut menempati kamar di Blok A nomor 27. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan keterlibatan seorang petugas berinisial RA dalam pengaturan penempatan kamar tersebut. Informasi itu juga menyebutkan adanya perpindahan warga binaan setelah pelaksanaan razia.
GETAR menilai informasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, seluruh keterangan mengenai dugaan transaksi maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Aqsha Ansari Desak Kanwil dan Inspektorat Turun Tangan
Ketua GETAR, Aqsha Ansari, mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Dugaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Inspektorat Jenderal turun tangan untuk memastikan apakah benar terdapat transaksi dalam penempatan kamar warga binaan. Jika ada petugas yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aqsha.
Menurut GETAR, pemeriksaan perlu mencakup prosedur penempatan kamar warga binaan, kemungkinan adanya pungutan di luar ketentuan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran.
GETAR juga meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan maupun penyelenggaraan pemasyarakatan.
GETAR Siap Gelar Aksi Jika Dugaan Tidak Segera Diusut
Aqsha menegaskan bahwa GETAR akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah aksi sebagai bentuk kontrol publik apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.
“Kami tidak ingin dugaan seperti ini hanya berhenti sebagai pemberitaan tanpa tindak lanjut yang jelas. Jika tidak ada langkah pemeriksaan yang serius dan transparan, GETAR siap menggelar aksi di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai sebagai bentuk desakan agar persoalan ini diusut secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
GETAR menekankan bahwa rencana aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional untuk mendorong penegakan aturan serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
Kalapas Tanjung Balai Membantah Dugaan
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang, membantah informasi mengenai dugaan tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 9 Oktober 2026, ia menyampaikan, “Tidak benar informasi itu ya bang. Selanjutnya bisa abang hubungi KPLP atau Ketua Humas.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, GETAR meminta pihak terkait memberikan penjelasan yang lebih lengkap dan memastikan bahwa setiap dugaan diperiksa berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
GETAR menegaskan bahwa tuntutan investigasi bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Langkah tersebut merupakan upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, jika dugaan itu tidak benar, pemeriksaan yang transparan akan membantu meluruskan informasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dirugikan karena tidak adanya penjelasan dan tindak lanjut yang memadai,” tutup Aqsha.
Gerakan Transparansi dan Akuntabilitas Rakyat (GETAR) menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong pihak berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi













