Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Paripurna, Enam Rancangan Qanun Prioritas Diserahkan Kepada DPRK.
RAJANEWS.Xyz l Aceh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., menghadiri rapat paripurna penyampaian dan penyerahan enam Rancangan Qanun Prioritas dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Timur, Senin, 26 Okt 2026.
Mewakili Bupati Aceh Timur, Teuku Zainal Abidin menegaskan bahwa pembentukan qanun harus berangkat dari kebutuhan daerah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, proses legislasi membutuhkan perencanaan matang serta kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRK.

“Qanun tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Regulasi daerah harus menjadi landasan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung pembangunan” Terang Wabup Dalam Sambutannya.
Dalam rapat tersebut, enam rancangan qanun masuk dalam agenda legislasi prioritas. Materinya mencakup pengelolaan aset daerah, penataan ruang, cadangan pangan, penerangan jalan umum, susunan perangkat daerah, serta penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha milik daerah.

Salah satu rancangan yang dibahas ialah pengelolaan barang milik daerah. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan aset pemerintah dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Timur 2027-2047 juga menjadi bagian penting dalam agenda tersebut. Aturan ini akan menjadi acuan penataan ruang dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Sementara itu, rancangan qanun tentang cadangan pangan ditujukan untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah menghadapi kondisi darurat dan menjaga ketersediaan pangan. Adapun penataan penerangan jalan umum diharapkan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Dua rancangan lainnya menyangkut perubahan susunan perangkat daerah dan penyertaan modal pemerintah kabupaten kepada PT Aceh Timur Energi dan Mineral.

Keduanya berkaitan dengan penyesuaian organisasi pemerintahan serta pengelolaan investasi daerah yang harus dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita berharap pembahasan keenam rancangan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Sinergi eksekutif dan legislatif sangat penting agar qanun yang disahkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki pelayanan publik, mengarahkan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, Tutup Wabup dalam pidatonya. (*)
Redaksi













