Kuasa Hukum Debitur Soroti Denda CMD Finance, BPKB Belum Diserahkan Usai Pinjaman Dinyatakan Lunas

Kuasa Hukum Debitur Soroti Denda CMD Finance, BPKB Belum Diserahkan Usai Pinjaman Dinyatakan Lunas

RAJANEWS.Xyz l BATAM — Persoalan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga kini disebut belum diterima seorang debitur berinisial Din menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pihak debitur mengeluhkan belum diserahkannya dokumen kendaraan tersebut setelah pinjaman dinyatakan lunas, sementara persoalan denda dan biaya penitipan masih menjadi perdebatan dengan PT Capella Multi Dana (CMD) Finance.

Pihak debitur menilai perusahaan pembiayaan perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai status kewajiban pembayaran, rincian denda, biaya penitipan, serta dasar penundaan penyerahan BPKB.

Persoalan ini mendapat perhatian Kantor Hukum Adv Martin Zega SH dan Partner Yutel dan Wawan, yang disebut sebagai penerima kuasa Din dari lembaga bantuan hukum. Keduanya meminta agar penyelesaian dilakukan berdasarkan perjanjian pembiayaan, ketentuan hukum yang berlaku, serta prinsip perlindungan konsumen.

Menurut keterangan pihak debitur, keterlambatan pembayaran angsuran sebelumnya terjadi ketika Din pulang kampung dan tidak memiliki pekerjaan sehingga mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.

Meski demikian, pihak debitur meminta agar persoalan tunggakan dan denda dijelaskan secara terperinci, termasuk kaitannya dengan status pelunasan pinjaman dan pengembalian dokumen kendaraan.

BPKB Disebut Telah Dikirim ke Kantor Pusat

Berdasarkan keterangan pihak debitur, pada 16 Oktober 2026, keluarga Din mendatangi kantor CMD Finance untuk mengambil BPKB. Namun, dokumen tersebut disebut tidak berada di kantor karena telah dikirim ke kantor pusat di Medan.

Pihak debitur menyebut informasi tersebut disampaikan oleh seorang staf administrasi bernama Siska. Menurut keterangan yang diterima, staf tersebut menyarankan agar debitur mengajukan permohonan keringanan denda.

Keluarga Din mengaku telah mengikuti arahan tersebut dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk surat pengantar RT dan RW serta dokumen yang telah ditandatangani dan distempel pihak kelurahan.

Namun, menurut pihak debitur, upaya permohonan keringanan tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Hingga informasi ini dihimpun, BPKB disebut belum diserahkan karena persoalan denda masih diperdebatkan.

Status pelunasan, jumlah kewajiban yang masih ditagihkan, serta dasar penahanan atau penundaan penyerahan BPKB perlu dipastikan melalui dokumen pembiayaan dan konfirmasi langsung kepada perusahaan.

Kuasa Hukum Minta Perhitungan Denda Dibuka

Yutel menyayangkan persoalan yang dialami kliennya. Ia meminta CMD Finance menjelaskan secara terbuka dasar pengenaan denda, metode perhitungannya, serta ketentuan yang menjadi landasan penagihan biaya kepada debitur.

“Kami menyayangkan kondisi yang dialami klien kami. Perusahaan perlu menjelaskan secara transparan dasar perhitungan denda dan biaya lainnya, termasuk ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang digunakan sebagai landasan penagihan. Kami ingin memastikan seluruh komponen biaya tersebut sesuai dengan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yutel.

Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPRD Kota Batam, Ombudsman, lembaga perlindungan konsumen, serta instansi berwenang lainnya apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.

Menurutnya, langkah lebih lanjut juga akan mempertimbangkan dokumen perjanjian pembiayaan, bukti pembayaran, rincian tagihan, dan komunikasi antara debitur dengan perusahaan.

Pasal KUH Perdata dan Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

Dalam persoalan ini, Penerima Kuasa dari LBH menyoroti Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata turut disebut sebagai salah satu ketentuan yang perlu dikaji apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, penerapannya bergantung pada fakta, bukti, serta pemenuhan unsur hukum yang relevan.

Pihak debitur juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 mengenai pencantuman klausula baku.

Ketentuan tersebut mengatur larangan terhadap klausula baku tertentu yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pasal 18 ayat (3) menyebut klausula baku yang melanggar ketentuan dalam pasal tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Meski demikian, keberadaan denda atau belum diserahkannya BPKB tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran Pasal 18. Penilaian harus didasarkan pada isi klausula dalam kontrak, dasar penagihan, serta keadaan konkret yang terjadi.

Pihak debitur juga mempertanyakan apakah telah ada pemberitahuan tertulis mengenai denda dan rincian kewajiban yang masih ditagihkan. Informasi mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada CMD Finance.

Minta Transparansi Sesuai Ketentuan OJK

Pihak debitur turut meminta penjelasan mengenai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY), termasuk informasi tentang bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, dan ketentuan lain yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

Dalam hal ini, ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, relevan untuk dikaji bersama ketentuan sektoral lain yang berlaku.

Namun, kesimpulan mengenai kepatuhan CMD Finance tidak dapat ditarik hanya berdasarkan pengaduan sepihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak, status kewajiban debitur, rincian tagihan, serta alasan perusahaan belum menyerahkan dokumen kendaraan tersebut.

Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada kedua belah pihak, baik mengenai kewajiban pembayaran yang masih disengketakan maupun prosedur pengembalian BPKB.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TeamLibas.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Capella Multi Dana (CMD) Finance terkait status pelunasan pinjaman Din, rincian denda dan biaya penitipan, keberadaan BPKB, pemberitahuan tagihan, serta dasar penundaan penyerahannya.

Redaksi juga mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme pengaduan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak konsumen.

Redaksi

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: RAJANEWS"
error: Content is protected !!