IAIN Langsa Terima 225 Kuota KIP Kuliah, Penetapan Jalur Afirmasi Berada di Luar Kewenangan Kampus
RAJANEWS.Xyz l KOTA LANGSA – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa memperoleh alokasi sebanyak 225 kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 mahasiswa tercatat melalui jalur afirmasi.
Namun, penentuan dan seleksi penerima melalui jalur afirmasi bukan merupakan kewenangan IAIN Langsa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor III IAIN Langsa, Prof. Dr. Iskandar Budiman, M.CL. Ia menjelaskan bahwa IAIN Langsa hanya menerima alokasi kuota dan menindaklanjuti hasil penetapan penerima sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama RI di tingkat pusat.
Lebih lanjut, proses pencairan bantuan KIP Kuliah dilakukan oleh Kementerian Agama RI melalui mekanisme di tingkat pusat. Dalam pelaksanaannya, terdapat pula alokasi jalur afirmasi yang melibatkan Anggota DPR RI dalam menentukan calon penerima KIP Kuliah.
Sementara itu, proses pendataan calon penerima dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Dalam aplikasi tersebut tersedia dua jenis akun untuk penginputan data penerima, yakni Akun Perguruan Tinggi dan Akun Afirmasi.
Kedua akun tersebut memiliki mekanisme penginputan data yang berbeda sesuai dengan jalur dan kewenangan masing-masing. Perguruan tinggi melakukan penginputan melalui akun perguruan tinggi, sedangkan jalur afirmasi menggunakan akun afirmasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan mekanisme tersebut, jumlah 72 mahasiswa melalui jalur afirmasi merupakan bagian dari hasil proses pendataan dan penetapan melalui jalur afirmasi, bukan keputusan seleksi mandiri IAIN Langsa.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pendataan, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan KIP Kuliah tahun 2026.
Redaksi













