KAMMI IAIN Langsa Soroti Polemik KIP Kuliah 2026, Desak Penetapan Penerima Diusut Tuntas
RAJANEWS.Xyz l KOTA LANGSA – Proses penetapan mahasiswa penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa tahun 2026 menuai sorotan. Perbedaan antara daftar mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dengan daftar penerima akhir memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme penetapan penerima beasiswa tersebut.
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat IAIN Langsa. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pihak kampus dan Kementerian Agama untuk memberikan penjelasan terbuka serta mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian dalam proses penetapan penerima KIP Kuliah 2026.
Berdasarkan dokumen pengumuman Nomor B-2386/In.24/PP.00.9/09/2026 tertanggal 14 September 2026, sebanyak 371 mahasiswa dinyatakan lolos seleksi administrasi KIP Kuliah IAIN Langsa. Pengumuman tersebut ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Iskandar.
Namun, berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 tertanggal 6 Oktober 2026, sebanyak 225 mahasiswa IAIN Langsa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah tahun anggaran 2026.
Pencocokan kedua dokumen tersebut menunjukkan adanya sejumlah nama dalam daftar penerima akhir yang tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Perbedaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai mekanisme perubahan daftar calon penerima, dasar pertimbangan penetapan, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi hingga ditetapkannya penerima akhir.
Seorang orang tua mahasiswa baru IAIN Langsa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap hasil penetapan tersebut. Ia menyebut anaknya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima KIP Kuliah.
Sebaliknya, ia mengaku menemukan mahasiswa yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar kelulusan administrasi justru ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa penetapan akhir dilakukan melalui pemerintah pusat. Dalam informasi yang diterimanya, terdapat dugaan sejumlah nama calon penerima berasal dari usulan pihak tertentu, termasuk anggota DPR RI asal Aceh. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
“Saya hanya berharap proses ini dibuka secara transparan. Kalau memang ada tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi, semuanya harus berlaku sama bagi seluruh mahasiswa,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan seharusnya mendapatkan kesempatan yang adil tanpa dipengaruhi kedekatan maupun dukungan dari pihak tertentu.
Selain persoalan perbedaan daftar penerima, informasi mengenai sejumlah mahasiswa penerima yang disebut memiliki orang tua berstatus aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi perhatian. Hal ini perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan dan kriteria ekonomi yang berlaku dalam program KIP Kuliah.
Persoalan lainnya berkaitan dengan tahapan verifikasi dan wawancara calon penerima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tersebut disebut berlangsung setelah terbitnya SK Sekretaris Jenderal Kementerian Agama pada 6 Oktober 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai urutan pelaksanaan seleksi, kedudukan verifikasi dan wawancara, serta bagaimana hasil tahapan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan mahasiswa penerima bantuan.
KAMMI Beri Tenggat 3 x 24 Jam
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KAMMI Komisariat IAIN Langsa menegaskan bahwa polemik penetapan penerima KIP Kuliah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam penyaluran bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
KAMMI menilai setiap mahasiswa yang memenuhi kriteria harus memperoleh kesempatan yang sama. Karena itu, pihak kampus maupun Kementerian Agama diminta memberikan penjelasan mengenai perbedaan daftar kelulusan administrasi dengan daftar penerima akhir.
“Kami meminta persoalan ini diusut tuntas. Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan justru kehilangan hak dan kesempatan, sementara proses penetapannya menyisakan banyak pertanyaan. Publik berhak mengetahui bagaimana 225 mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai penerima,” tegasnya.
Lebih lanjut, KAMMI Komisariat IAIN Langsa memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, membuka transparansi proses seleksi, serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tuntutan tidak diakomodasi dan tidak terdapat langkah konkret untuk mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan penerima KIP Kuliah, KAMMI Komisariat IAIN Langsa menyatakan siap turun ke jalan melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada polemik dan saling lempar tanggung jawab. Dalam waktu 3 x 24 jam harus ada tindak lanjut dan penjelasan yang jelas. Jika tuntutan kami tidak diakomodasi, kami siap turun aksi untuk menyuarakan persoalan ini,” lanjutnya.
KAMMI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keadilan akses pendidikan sekaligus upaya memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Hingga berita ini disusun, Rektor IAIN Langsa, Prof. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, belum memberikan tanggapan terkait perbedaan daftar kelulusan administrasi dengan penerima akhir, mekanisme perubahan nama, serta waktu pelaksanaan verifikasi dan wawancara.
KAMMI Komisariat IAIN Langsa berharap pihak kampus dan Kementerian Agama segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik ini tidak semakin berkembang dan kepercayaan mahasiswa terhadap proses penyaluran bantuan pendidikan tetap terjaga.
Redaksi













