GARUT – Rajanews.xyz | Dugaan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mencapai Rp750.000 dengan klaim dapat langsung jadi menuai sorotan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi tarif, mekanisme pelayanan, serta kesesuaian proses penerbitan SIM dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, pelayanan publik yang diselenggarakan dengan menggunakan fasilitas negara harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tarif yang tidak jelas dasar hukumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif penerbitan SIM baru telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
– SIM A: Rp120.000.
– SIM B I dan B II: Rp120.000.
– SIM C, C I, dan C II: Rp100.000.
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Tarif tersebut merupakan PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
SELISIH BIAYA Rp750 RIBU PERLU DIUNGKAP
Apabila informasi mengenai biaya sebesar Rp750.000 tersebut benar, tentu masyarakat berhak mengetahui secara terbuka komponen pembayaran yang dibebankan kepada pemohon.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah seluruh pembayaran memiliki dasar hukum yang jelas, apakah terdapat rincian biaya secara tertulis, dan apakah pemohon memperoleh bukti transaksi resmi?
Jangan sampai masyarakat harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi tanpa memperoleh penjelasan mengenai peruntukan maupun dasar pemungutannya.
Kejelasan ini penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik percaloan ataupun pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
KLAIM SIM LANGSUNG JADI MELALUI SIM KELILING DIPERTANYAKAN
Selain persoalan biaya, mekanisme pelayanan juga perlu mendapat penjelasan.
Pelayanan SIM Keliling pada umumnya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM, bukan untuk penerbitan SIM baru. Sementara itu, pembuatan SIM baru harus mengikuti tahapan persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila terdapat klaim bahwa SIM baru dapat langsung diterbitkan melalui layanan SIM Keliling, mekanisme dan prosedur tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Publik perlu mengetahui apakah layanan yang dimaksud merupakan perpanjangan SIM atau penerbitan SIM baru, serta bagaimana seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan.
SATLANTAS POLRES GARUT DIMINTA BUKA SUARA
Atas informasi tersebut, redaksi meminta Satlantas Polres Garut memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan:
1. Apakah benar terdapat pembayaran sebesar Rp750.000 untuk pengurusan SIM sebagaimana informasi yang beredar?
2. Apa dasar hukum dan rincian komponen biaya yang dibebankan kepada pemohon?
3. Siapa pihak yang menerima pembayaran tersebut?
4. Apakah setiap pembayaran disertai bukti transaksi resmi?
5. Apakah pelayanan yang dimaksud merupakan perpanjangan SIM atau penerbitan SIM baru?
6. Apakah mekanisme pelayanan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Polri?
Transparansi pelayanan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
PENGAWASAN DIPERLUKAN, HAK JAWAB TETAP DIUTAMAKAN
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan biaya Rp750.000 tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Satlantas Polres Garut maupun pihak penyelenggara pelayanan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, instansi pengawas dan aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang jelas tarifnya, benar prosedurnya, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai masyarakat membayar mahal tanpa memperoleh kejelasan. Pelayanan publik harus mengutamakan aturan, bukan praktik yang merugikan masyarakat.
TEAM REDAKSI
MENGAWAL FAKTA, MENYUARAKAN KEADILAN












