Kalapas Kelas I Medan Tidak Berani Menjumpai Massa Aksi Mahasiswa: Diduga Melindungi Jaringan Narkoba dan Pungli

Kalapas Kelas I Medan Tidak Berani Menjumpai Massa Aksi Mahasiswa: Diduga Melindungi Jaringan Narkoba dan Pungli

​RAJANEWS.Xyz l MEDAN, November 2026 – Sikap tertutup ditunjukkan oleh pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan (Tanjung Gusta). Aliansi Mahasiswa Kota Medan yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Medan menyayangkan tindakan pihak Kalapas yang tidak berani keluar untuk menjumpai massa aksi saat unjuk rasa yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sikap enggan menemui mahasiswa ini memunculkan pertanyaan tajam di tengah publik terkait dugaan melindungi jaringan narkoba serta praktik pungutan liar (pungli) di dalam lapas.

​Menyusul aksi yang telah digelar sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Kota Medan memastikan gelombang gerakan mahasiswa tidak akan surut. Mereka siap kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid II yang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 November 2026, dengan perkiraan massa mencapai ±300

Titik kumpul dipusatkan di Kebun Bunga sebelum bergerak menuju Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumut dan Lapas Kelas I Medan.

​Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Sahmurad, bersama Ketua KAMMI Medan, Muhammad Azli Ritonga, menilai ketidakhadiran pihak pimpinan Lapas saat didatangi mahasiswa menimbulkan dugaan kuat bahwa birokrasi di Lapas Kelas I Medan enggan transparan dalam menghadapi persoalan internal institusi.

​”Jika memang tidak ada masalah, mengapa pihak lapas terkesan menghindar dan tidak berani menemui massa aksi? Sikap ini justru memicu dugaan di tengah masyarakat bahwa ada konspirasi, pembiaran, hingga dugaan melindungi jaringan narkoba dan pungli yang sengaja ditutupi di dalam Lapas Kelas I Medan,” ujar Aqsha Ansari selaku Koordinator Aksi.

​Kemarahan mahasiswa ini berakar dari belum tuntasnya penanganan kasus dugaan peredaran 599 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika di dalam Lapas Kelas I Medan. Tak hanya itu, aliansi juga menyoroti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta jual beli kamar hunian warga binaan.

​Dalam Aksi Jilid II mendatang, Aliansi Mahasiswa Kota Medan membawa 7 (tujuh) poin tuntutan utama yang mendesak langkah konkret dari instansi berwenang:

​1. Mendesak Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran 599 unit vape bermuatan narkotika, serta mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain secara transparan.

​2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Kalapas Kelas I Medan beserta seluruh pejabat struktural terkait guna mendalami dugaan kelalaian, pembiaran, maupun keterlibatan dalam kasus tersebut.

​3. Mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kalapas Kelas I Medan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan atas lemahnya pengawasan integritas aparatur.

​4. Mendesak Kanwil Ditjenpas Sumut untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, keamanan, serta integritas petugas di Lapas Kelas I Medan.

​5. Mendesak pemberian sanksi tegas berupa sanksi administratif, etik, maupun pidana kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

​6. Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan sistemik tata kelola lapas serta memperkuat pengawasan internal dan eksternal.

​7. Mendesak pengusutan secara menyeluruh atas dugaan praktik pungutan liar dan jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Medan serta menindak tegas oknum yang disinyalir menyalahgunakan kewenangan.

​Aksi ini dilindungi penuh oleh konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mahasiswa berharap aparat kepolisian dapat mengawal, mengamankan, serta menjamin kelancaran aksi damai ini agar pihak berwenang dapat membuka ruang dialog secara terbuka.

Redaksi

Penulis: RedaksiEditor: RAJANEWS.Xyz"
error: Content is protected !!