DDP PPA (Partai Perjuangan Aceh) Kota Lamgsa Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Priode 2025-2030.

RajaNews.Xyz | KOTA LANGSA – DPD PPA (Partai Perjuangan Aceh) Kota Langsa mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Walikota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S. Putra SE dan Wakil Walikota Langsa, Muhammad Haikal Alfisyahrin ST secara sah dilantik oleh Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf di gedung DPRK Langsa sekitar pukul 16.00 WIB, Jum’at (23/05/2025).

Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan agenda Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa masa Jabatan 2025-2030.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB didampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Pj Walikota Langsa DR Syahridin, Wakil Ketua I Burhansyah dan Wakil Ketua II Noma Khairil serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRK Langsa.

Sebelum pembacaan sumpah dan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah membacakan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berisi, yaitu:

1. Nomor 100.2.1.3-1730 TAHUN 2025 tentang perubahan ketiga Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-224 Tahun 2025 tentang pemberhentian Pejabat Bupati dan Walikota.
Menteri Dalam Negeri memutuskan memberhentikan dengan hormat sdr Syahridin S.Pd M.Pd, Kepala BPSDM Provinsi Aceh sebagai Penjabat Walikota Langsa, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

2. Nomor 100.2.1.3-1731 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-223 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024, masa jabatan Tahun 2025-2030 Provinsi Aceh.

Menteri Dalam Negeri memutuskan dan mengesahkan pengangkatan Jeffry Sentana S. Putra SE sebagai Walikota Langsa masa jabatan Tahun 2025-2030.
Kemudian M. Haikal Alfisyahrin ST sebagai Wakil Walikota Langsa masa jabatan Tahun 2025-2030.

Walikota Langsa dan Wakil Walikota Langsa sebagaimana dimaksud memegang jabatan selama 5 Tahun dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan sumpah diteruskan dengan pelantikan Walikota Langsa dan Wakil Walikota Langsa oleh Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem didepan Ketua Mahkamah Syariah Langsa.

Setelah itu dilaksanakan penandatangan  bersama Berita Acara Pelantikan dan dilanjutkan pemasangan tanda jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa oleh Mualem.

Terakhir dilaksanakan juga penandatangan serah terima jabatan dari Pj Walikota Langsa, DR Syahridin S.Pd M.Pd kepada Walikota Langsa yang baru, Jeffry Sentana S. Putra SE.

Rapat Paripurna DPRK Langsa ini turut dihadiri Anggota DPR RI Ilham Pangestu, Anggota DPRA Syamsuri, M Rizki dan Irfansyah serta Bupati Aceh timur Iskandar Alfarlaky, Wakil Bupati Zainal Abidin.

Hadir juga Kapolres Langsa, Dandim 0104/Atim, Danyon 111/KB, Danki Brimob Aramiyah, Kepala Kejari Langsa, Ketua PN Langsa, Kepala Bea Cukai Langsa, Pj Sekdakot Langsa, Pimpinan Bank Aceh, BUMN/BUMD dan Fokopimda lainnya,

Tidak lupa hadir Komisioner KIP, Bawaslu dan Panwaslih, Ketua MPU, MAA, MPD, Pimpinan OPD Langsa, Ketua KNPI, para Camat, Geuchik dan Pj Geuchik, Pimpinan Parpol, OKP, Insan Pers dan undangan lainnya.

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page