News  

Diminta Kapolresta Barelang Bubarkan Sabung Ayam di Cimpedak Sagulung

Rajanews.xyz – Diminta Dugaan Praktik perjudian Sabung ayam, dadu undangan Provinsi yang digelar di Cempedak, Sagulung Kota Batam terus bebas beroperasi diminta ditindak.

Diketahui kegiatan tersebut meraup keuntungan puluhan juta bagi pengelola Lokasi maupun bagi para pemenang. Diduga aktivitas tersebut dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga berjalan mulus.

Pertarungan tersebut dimulai pada Minggu (22/6/2025) dua hari berturut-turut. Dari Pantauan tim media bahwa undangan tersebut dihadiri oleh pemain dari Jambi.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelas terang-terangan membuat pernyataan untuk menindak segala bentuk perjudian.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk diketahui bahwa undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974.

Tapi apa yang terjadi di lokasi arena sabung ayam ini justru mengabaikan perintah Kapolri.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Polsek, Polres, Polda hingga ke Mabes Polri / red

Bersambung…

You cannot copy content of this page