Rajanews.xyz / Dugaan Perjudian Sabung Ayam, Dadu dan Jenis Judi lainnya yang berada di Cempedak Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga beraktivitas mulus tanpa tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga adanya Pembiaraan dan dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga arena judi tersebut bebas beroperasi. Minggu (13/08).
Dari pantauan tim media sabung ayam, jenis Judi lain juga ada seperti Dadu. Sebagai kontrol sosial timbul pertanyaan, Siapakah yang membekingi kegiatan tersebut sehingga berjalan mulus? Terkesan seolah-olah Aparat tidak berdaya memberantas kegiatan tersebut.
Diminta kepada APH untuk lakukan penindakan karena selain dugaan praktik perjudian, juga dilarang oleh Agama manapun. Menyakiti Hewan juga merupakan perbuatan tercela yang tidak manusiawi.
Perlu diketahui menurut KUHP Pasal 303, ancaman hukuman bagi pelaku judi bisa mencapai sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada APH dan Dinas terkait perizinan kegiatan tersebut. /Tim













