News  

Sejumlah Warga Tembesi Tower Histeris dalam Kegiatan Penggusuran oleh Tim Terpadu, ini Kata Ketua Gibran Center DPW Kepri

Sejumlah Warga Tembesi Tower Histeris dalam Kegiatan Penggusuran oleh Tim Terpadu, ini Kata Ketua Gibran Center DPW Kepri
Tim Terpadu saat melakukan penggusuran

rajanews.xyz | Batam – Tangisan Pecah dan histeris dialami oleh warga kawasan Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung akibat Pembongkaran dan Penggusuran Lahan Hunian Warga.

Dari Perisitiwa tersebut, Darma Parlindungan Purba, Ketua DPW Gibran Center melihat pengusuran kayak mau perang melawan musuh.

“Negara mempersiapkan aparat bukan untuk membasmi masyarakat, bangsanya sendiri.” Ungkapnya.

Di sisi lain, video yang beredar di sosial media (Sosmed) bahwa beberapa warga korban penggusuran mengalami kekecewaan dan tanggisan, seperti pada video di TikTok milik Akun wajahbatamnews,
https://www.tiktok.com/@wajahbatamnews/video/7457567850975268102?_r=1&_t=ZS-8suvOhjy5n5. Dalam Video tersebut terlihat beberapa warga yang menangis dan kecewa karena merasa tidak adanya keputusan yang pasti. Warga terkesan Hak Asasi Mereka serasa terabaikan.

Sejumlah Warga Tembesi Tower Histeris dalam Kegiatan Penggusuran oleh Tim Terpadu
Salah sawu warga Mengeluh

Saud Tambunan salah satu warga terdampak penggusuran sangat kecewa adanya penggusuran tersebut yang menurutnya kurang manusiawi seperti yang ada di Sosmed TikTok dengan akun redaksi.batam.tv.

“Lihat anakku yang kecil itu, masih balita. Coba, mau tidur dimana malam ini. Kami tak ada persiapan. Tolong bagi pemerintah, kami mengadu sama siapa,” ujar pak saud dalam rekaman video tersebut.

Dari Sosmed lainnya juga seperti di akun Facebook Tribun Batam masih dengan warga yang sama merasa kecewa dengan keputusan tersebut. https://www.facebook.com/share/v/1BGk2X3sog/  

Sejumlah Warga Tembesi Tower Histeris dalam Kegiatan Penggusuran oleh Tim Terpadu
Salah satu warga yang tidak ingin rumahnya dibongkar paksa

Untuk Diketahui Fungsi Aparat Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Fungsi Utama,
1. Mengamankan lokasi penggusuran dari gangguan.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan.
3. Mencegah konflik antara pihak penggusur dan warga.
4. Melindungi hak-hak warga.

Fungsi Pendukung,
1. Mengawasi proses penggusuran.
2. Mengkoordinasikan dengan pihak terkait (Pemda, pengembang, dll.).
3. Memberikan informasi dan bantuan kepada warga.
4. Mencegah tindakan kekerasan.

Larangan,
1. Tidak boleh melakukan penggusuran secara paksa.
2. Tidak boleh mengangkat warga dari rumahnya.
3. Tidak boleh melakukan tindakan kekerasan.
4. Tidak boleh melanggar hak-hak warga.

Dasar Hukum,
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
2. Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2019.
3. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Prosedur Penggusuran
1. Pemberitahuan tertulis kepada warga.
2. Pembayaran ganti rugi yang layak.
3. Pengawasan oleh pihak berwenang.
4. Penggusuran dilakukan secara tertib dan manusiawi.

KEGIATAN PEMBONGKARAN DAN PENGGUSURAN

Sesuai informasi yang didapatkan oleh tim media ini bahwa Penggusuran dan penertiban lahan milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) resmi memulai pembongkaran lahan seluas 12,6 hektare di Kampung Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Januari 2025. Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si.,

Kegiatan penertiban yang melibatkan Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDIP Mangihut Rajagukguk, Kasubdit Pam Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam AKBP Kurniawan, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, PJU Polresta Barelang, Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.H., serta Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Lettu A. Aritonang.

Selanjutnya, Penertiban ini didasarkan pada kepemilikan sah PT Tanjung Piayu Makmur atas lahan tersebut, sesuai dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor: 215.26.24040675.001.XI dan PL Nomor: 23040729, yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 4 September 2024. Berdasarkan landasan hukum tersebut, Tim Terpadu Kota Batam mengambil langkah tegas untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya.

Dalam hal ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Segala aturan dan landasan hukum telah dipenuhi oleh pihak pemilik lahan, yaitu PT Tanjung Piayu Makmur. Penertiban ini berjalan sesuai prosedur dan kondusif. Banyak warga yang secara sukarela telah mengambil barang-barang mereka dan meletakkannya di luar untuk diangkut oleh tim,” ujarnya.

Dari sumber yang didapatkan, Dari total lebih dari 1.000 bangunan yang terdampak, sekitar 800 bangunan telah menerima proses penertiban dengan baik sehingga sudah banyak yang kosong. Namun, masih terdapat sekitar 230 bangunan yang memerlukan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut terkait proses penertiban ini.

Pada hari Rabu (08/01/2024), Tim Terpadu berhasil menertibkan 111 bangunan, yang terdiri dari:
• RT 01: 47 unit
• RT 02: 47 unit
• RT 03: 17 unit

Selanjutnya, pada hari ini Kamis (09/01/2025), Polresta Barelang dan Tim Terpadu Amankan Penertiban Lanjutan di Lahan Tembesi Tower, Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Dari sumber informasi yang didapatkan oleh tim media ini bahwa Penertiban lanjutan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDIP Mangihut Rajagukguk, Kasubdit Pam Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam AKBP Kurniawan, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, pejabat utama Polresta Barelang, Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.H., serta Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Lettu A. Aritonang.

Proses penertiban ini melibatkan 5 alat berat jenis excavator dan lori angkut yang disediakan oleh PT Tanjung Piayu Makmur. Sebanyak 877 personel gabungan turut dikerahkan, terdiri dari personel Polresta Barelang, Polda Kepri, Sat Brimobda Polda Kepri, Satpol PP Kota Batam, Ditpam BP Batam, serta petugas dari kecamatan, kelurahan, dan tim kesehatan Pemerintah Kota Batam.

Link terkait Penggusuran, Warga Histeris
https://youtu.be/Gq8WtbgwoSQ.

Penertiban diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan di Kota Batam serta menjaga ketertiban masyarakat. Pemerintah Kota Batam terus mengimbau warga untuk mematuhi aturan terkait pemanfaatan lahan demi menghindari potensi konflik kepemilikan di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Tim Terpadu penggusuran, kepada Pemilik Lahan dan Juga warga Tower Tembesi. Tim Red

 

You cannot copy content of this page