News  

Menteri IMIPAS: Anak di LPKA adalah Bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1.272 Anak Diusulkan Terima Remisi

Menteri IMIPAS: Anak di LPKA adalah Bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1.272 Anak Diusulkan Terima Remisi

RajaNews.Xyz | Jakarta – Menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli mendatang, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak-anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional. Jangan lupakan anak-anak yang saat ini terpaksa berada di dalam lembaga pembinaan. Ini bukan hanya tugas kami, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari bersama-sama mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting dari generasi emas bangsa kita,” ujar Menteri Agus dalam keterangannya di Jakarta.

Menteri Agus menjelaskan bahwa pendekatan terhadap Anak di LPKA berbeda dengan perlakuan terhadap warga binaan dewasa. Pendidikan menjadi fokus utama, baik formal maupun informal. “Selama di LPKA, mereka tetap mengikuti pendidikan SD, SMP, dan SMA, serta program Paket A, B, dan C. Tujuannya adalah memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa tidak sedikit anak-anak lulusan LPKA berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, bahkan hingga perguruan tinggi, serta mandiri secara ekonomi. “Beberapa dari mereka berhasil mendapatkan pekerjaan dan hidup mandiri. Ini bukti bahwa dengan pendidikan dan pembinaan yang tepat serta kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi, masa depan mereka bisa cerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa jumlah Anak di seluruh Indonesia saat ini mencapai 2.096 orang, dengan 1.376 di antaranya berada di LPKA. Sisanya tersebar di Lapas, Rutan, dan Lapas Perempuan.

“Selain pendidikan formal dan informal, Anak di lembaga pembinaan juga dibekali dengan pelatihan keterampilan dan pengembangan bakat, seperti seni, olahraga, hingga life skill. Semua bentuk pendidikan ini diberikan agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi berkualitas,” terang Mashudi.

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusulkan pemberian remisi anak kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tercatat, sebanyak 1.272 Anak telah diusulkan untuk menerima Remisi Anak tahun ini.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus belajar, mengembangkan potensi, dan bersemangat menatap masa depan. Selalu ada kesempatan kedua untuk masa depan yang lebih baik. Inilah bagian dari upaya kita menuju Indonesia Emas,” tutup Menteri Agus.

Pimpinan Redaksi

  (Said Yan Rizal) 

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"