Satu tahun Buron, Satreskrim Polres Langsa Berhasil Meringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
RajaNews.Xyz | KOTA LANGSA – Tim Resmob Satreskim Polres Langsa berhasil meringkus salah seorang warga Kota Langsa, inisial DW (39), tepatnya di Desa (Gampong) Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur.
Pelaku berinisial DW (39) diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Langsa di wilayah Hukum Polsek Payung Sekati, Polresta Pekanbaru Polda Riau pada Sabtu, (26/07/2025).
Penangkapan pelaku yang sudah 1 tahun buron ini merupakan pengungkapan Laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, sesuai Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M. Hasbi menyampaikan, bahwa pengungkapan dengan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Langsa berdasarkan, LP/B/172/VII/2024/SPKT/POLRES LANGSA, Tanggal 18 Juli 2024.
“Satreskrim Polres Langsa setelah melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Desa Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Kasat Reskrim, AKP M. Hasbi saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/07/2025).
Lanjutnya lagi, setelah berada di daerah target yang dituju tim Resmob Satreskrim Polres Langsa langsung mengamankan pelaku di bengkel tempatnya bekerja. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang mana korbannya adalah anak kandungnya sendiri,” terang Hasbi.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pada saat tidur dengan korban, pelaku meraba-raba tubuh korban serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Dari pengakuan pelaku ada melakukan sebanyak 3 kali, Pelaku saat ini sudah digiring ke Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim AKP M. Hasbi.
Pimpinan Redaksi
(Said Yan Rizal)













