Pemerintah Thailand Bebaskan 5 Nelayan Aceh Timur, 13 Lagi Tunggu Hasil Diplomasi
RajaNews.Xyz | ACEH TIMUR – Pemerintah Thailand membebaskan lima nelayan Aceh Timur yang selama ini ditahan di Provinsi Songkhla. Kelimanya telah diberangkatkan dari Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (DKP) Aliman menjelaskan kelima nelayan itu diantarkan langsung oleh KBRI Thailand sekira pukul 14.50 Wib, Khabar ini disampaikan oleh Aliman berdasarkan informasi dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
Adapun kelima nelayan tersebut adalah Dedi Saputra, Muklis, Muhammad Fajar, Maiyeddin, dan Safriadi. Mereka tiba di Kualanamu sekira pukul 16.20 Wib dan diterima Pemerintah Aceh yang diwakili Kepala Perwakilan Aceh di Medan, didampingi Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, serta DKP dan Satpol PP Aceh Timur.
Setelah itu, kata Aliman, proses serah terima dilakukan Perwakilan KBRI Thailand ke pihak Stasiun PSDKP Belawan. Selanjutnya, Pemkab Aceh Timur yang diwakili DKP dan Satpol PP mengantar kelima nelayan menuju keluarga mereka di Aceh Timur.
Sementara 13 nelayan lainnya, sebut Aliman, masih menunggu hasil dari proses diplomasi dan hukum. “Diperkirakan tanggal 5 Desember 2025 akan dibebaskan,” ujarnya dikutip dari Laman Pemerintah Aceh.
Otoritas keamanan laut Thailand sebelumnya menangkap dua kapal nelayan Aceh Timur pada Senin pagi, 19 Mei 2025, sekira pukul 14.05 Waktu setempat.
Kedua kapal itu, KM Jasa Cahaya Ikhlas milik Umar Abdi dan KM New Rever milik Syaripudin. KM Jasa Cahaya Ikhlas membawa 12 nelayan dengan nahkoda Umar Johan dan KKM Ali Imran. Sedangkan KM New Rever yang mengangkut enam nelayan dinahkodai Ridwan.
Menurut informasi awal, kedua kapal tersebut tengah mencari ikan di perairan perbatasan Indonesia-Thailand ketika aparat patroli maritim Negeri Gajah Putih menghentikan dan memeriksa mereka.
Setelah melalui proses diplomasi yang intens antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Bangkok, lima nelayan dibebaskan.
Saat ini, kata Aliman, Pemerintah Aceh bersama pihak terkait juga telah berkoordinasi untuk memberikan bantuan kepada nelayan, baik dalam bentuk dukungan moral, bantuan sosial maupun pendampingan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran mengenai pentingnya pemahaman batas wilayah perairan dan kepatuhan terhadap hukum internasional bagi para nelayan Indonesia. Dengan harapan yang besar agar nelayan Aceh tidak akan mengulangi kesalahan yang sama ke depannya.”
(Red)














