News  

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan SMY, Tersangka Korupsi Wastafel Sekolah

Tersangka Kasus Korupasi Pengadaan Watafel Sekolah SMY, Resmi Ditahan Penyidik Subdit Tipdkor Ditreskrimsus Polda Aceh (fhoto Humas Polda Aceh) 

RajaNews.Xyz | Banda Aceh – Satu babak baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah di Aceh akhirnya dimulai. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka utama proyek pengadaan tempat cuci tangan di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” tegas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, dalam keterangan resminya, Rabu malam (10/09/2025).

Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan marathon sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam kurun lebih dari 10 jam itu, penyidik melayangkan 64 pertanyaan yang dituangkan dalam 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).

SMY hadir didampingi penasihat hukumnya dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum resmi ditahan. Langkah ini, kata Zulhir, sekaligus menjadi jawaban atas desakan publik yang menanti penyelesaian kasus korupsi wastafel sekolah bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Penahanan terhadap tersangka SMY adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkas Zulhir.

Dilansir, Humas Polda Aceh

(Red) 

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!