Razia Busana Muslim di Kota Langsa: Penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002

Razia Busana Muslim di Kota Langsa: Penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002

RAJANEWS.Xyz | Kota Langsa, – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa kembali melakukan razia busana muslim sebagai bagian dari penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam. Razia ini dilakukan di lokasi strategis di Jalan A. Yani depan Pos Kupi, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan razia ini bertujuan untuk menegakkan peraturan mengenai aturan berpakaian bagi masyarakat, terutama bagi perempuan, yang diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai agama dan budaya Aceh.

Kepala Bidang Penegakan Perundang -Undangan Daerah dan Syariat Islam Nasriyati, S. Kom menegaskan bahwa razia ini tidak hanya dilakukan untuk mengawasi busana yang dikenakan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan syariat Islam secara komprehensif.

Kami ingin mengingatkan masyarakat tentang kewajiban berpakaian sesuai syariat Islam. Ini adalah bagian dari upaya menjaga nilai-nilai agama dan budaya yang telah menjadi identitas kita, ujar Nasriyati dalam pernyataannya.

Dalam razia kali ini, sejumlah wanita yang kedapatan mengenakan busana yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat diberikan teguran dan pembinaan. Beberapa dari mereka diingatkan untuk mengubah penampilannya agar lebih sesuai dengan norma yang berlaku di Aceh.

Dengan terus berlakunya Qanun Nomor 11 Tahun 2002, Satuan Polisi PP dan WH tetap berkomitmen untuk menjalankan syariat Islam sebagai landasan berlangsungnya kehidupan sosial dan budaya masyarakat Kota Langsa.

(ISP)

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"