News  

Aktivitas CV Multi Rezeki Selaras Mata Air Dijadikan Komersil, Masyarakat Sungai Kamuyang Alami Krisis Air

Oplus_16908288

KABUPATEN 50KOTA, RAJANEWS.XYZ —Warga Sei.Kamuyang di Batang Tabit Sumatera Barat mengeluhkan kondisi lingkungan yang memburuk sejak 2021 diduga akibat operasi CV Multi Rezeki Selaras perusahaan air minum dalam kemasan pada, Kamis (23/10/2025).

Warga mengalami kekeringan parah dan air yang tersedia menyebabkan gangguan lahan pertanian dan perikanan setempat.

Pengambilan air dalam tanah diduga tidak ada izin SIPA dikarenakan usaha sudah dijadikan (Komersil ) yang telah diatur oleh UU no 17 tahun 2019 tentang sumber daya air disitulah bisa dijadikan PIDANA.

SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air) diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan pemerintah, seperti PP No. 30 Tahun 2024.

Walaupun demikian ada juga 19 lampiran termasuk juga surat teguran sebagai berikut l/ll/lll. no : 0025 / Pol-PP / IX / 2022, 13/09/2022 yang diberikan kepada CV Multi Rezeki Selaras dan sampai saat ini masih belum penyelesaiannya.

Selanjutnya Izin ini diperlukan agar pemanfaatan air oleh badan usaha sesuai dengan prinsip keberlanjutan, efisiensi, serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat. Penggunaan air untuk usaha dianggap prioritas terakhir setelah kebutuhan pokok dan pertanian rakyat.

SIPA berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan air agar tidak dieksploitasi secara berlebihan dan menjaga keberlanjutan sumber daya, Izin ini juga melindungi hak masyarakat atas air untuk kebutuhan dasar dan hak masyarakat adat.

Tanpa izin yang sah, penggunaan air untuk kegiatan usaha (Komersil) dapat dikenakan sanksi administratif hingga berujung pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aktivitas penyedotan air oleh CV Multi Rezeki Selaras dianggap menyebabkan penurunan drastis debit mata air yang merupakan sumber kehidupan warga.

Warga merasa hak mereka terhadap lingkungan hidup yang bersih dan sehat diabaikan, dan mengklaim belum mendapatkan penyelesaian atas laporan mereka ke instansi terkait.

Ninik Mamak di Sei.Kamuyang dan juga Praktisi Hukum LBH Edi, S.H., M.H., mengatakan menilai bahwa tindakan CV Multi Rezeki Selaras merupakan bentuk perampasan hak lingkungan hidup yang bersih, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ucap Edi.

Konfirmasi awak media ke pemilik inisial (T) melalui chat wa mengatakan Dia minta maaf karena berita yang beredar adalah berita lama dari tahun 2022 dan sebaiknya tidak dihiraukan. Dia mendoakan untuk kebaikan orang-orang yang tidak senang dan berterima kasih atas perhatian masyarakat,” ucapnya.

Harapan masyarakat Sei.kamuyang pada Pemerintah, Masyarakat Sungai Kamuyang meminta perhatian dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, Instansi pemerintahan pusat, propinsi, dan daerah kabupaten 50 kota untuk mengatasi masalah ini dan menghentikan pencemaran serta mengembalikan hak-hak mereka.

Diduga ketiadaan Izin, Diketahui bahwa CV Multi Rezeki Selaras tidak memiliki izin operasional dan tidak melakukan AMDAL sejak tahun 2021.

Warga berharap agar pemerintah terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, melakukan investigasi mendalam terhadap CV Multi Rezeki Selaras dan mengatasi pencemaran yang telah mengganggu kehidupan mereka.

Mereka memohon keadilan untuk mengembalikan hak dasar mereka yang selama ini terabaikan.(*)

(Penulis)