News  

Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Heran, Satpol PP Menganggap Permainan Game Tembak Ikan Permainan Biasa

RajaNews.Xyz | Kota Langsa – Satpol PP Kota Langsa menganggap Permainan Game Tembak Ikan sebuah permainan biasa namun permainan itu diduga kuat disalah gunakan oleh pihak pemilik usaha tersebut, menurut salah seorang narasumber kami yang tidak mau disebutkan jatidirinya, Selasa (27/05/2025).

Beliau mengatakan kepada awak media ini, “Meja tembak ikan itu dijadikan sama orang-orang tua untuk tempat lapak permainan judi bang,” ujar narasumber tersebut.

Namun disisi lainnya satpol PP Menganggap Meja ikan itu bukan meja judi karena mereka tidak menemukan Aroma judi disana.

Kemudian kami meminta komentar dari salah seorang aktivis LSM Kota Langsa  Zulfadli.S.sos.i. MM, terkait perihal tersebut dan beliau mengatakan, sebenarnya kita rugi menggaji satpol PP dan WH karena mereka tidak benar sungguh-sungguh didalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya Zulfadli menimpalkan lagi ucapannya. saya sangat sadar betul itu dilakukan oleh oknum Satpol PP disinyalir ada dugaan kemungkinan pura-pura bodoh saja mengenai permainan Game judi tembak ikan yang ada di Kota Langsa ataukah ada dugaan dalam hal itu sudah di kondisikan. timpalnya kembali.

Kalaulah hal ini kemungkinan besar bisa terjadi maka untuk apa kita gaji mereka untuk mengawasi Syari’at Islam di Kota Langsa sementara mereka sendiri diduga tidak atau kurang inisiatifnya buat menegakkan Syari’at Islam di Aceh ini bagusnya tidak usah di perpanjang kontraknya lagi atau di hapuskan saja P3K buat mereka begitu juga dengan Kepala Satpol PP pecat saja dari jabatannya di karenakan kurangnya inisiatif untuk merespon didalam berkerja untuk penegakan hukum Syari’at Islam yang ada di Kota Langsa dan tentulah hal ini membuat pemborosan uang daerah untuk membayar gaji dan tunjangan mereka,” Ucap Zulfadli dalam pemberitaan ini.

Namun Zulfadli menambahkan kembali. menurut dirinya pernah membaca sebuah artikel yang bersumber dari,

1 Daniel Diantara Tarigan.

2.Winarga Sasta Fernando Sbatubara.

3.Appeido Matheus Damanik.

4. Universitas Prima Indonesia Medan.
tentang Permainan mesin tembak ikan ditinjau dari hukum pidana dalam studi putusan nomor 1452/Pid.B/PN Dmn.

Maka dari itu Zulfadli tidak segan-segan akan menyurati ke Wali Nangroe dan Majelis Ulama Aceh, Bahwasanya meja judi ikan itu benar-benar ada dan nyata pernah terjadi di suatu tempat di Indonesia dikarenakan, pernah di bahas dan di bukukan oleh beberapa tokoh-tokoh Cendikiawan salah satunya “Daniel Diantara Tarigan”

“Tentang Permainan mesin tembak ikan ditinjau dari hukum pidana dalam studi putusn nomor 1452/Pid.B/PN Dmn.
maka dari itu bung Zul mengharap permainan itu memang tidak layak untuk berdiri di Aceh.” tandasnya dengan tegas.

(Team) 

 

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page