RajaNews.Xyz | BARRU – Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Amiruddin memberikan apresiasi yang sangat luar biasa atas kinerja Kejari Barru sudah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi, di Lanrae, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah “AA” (61), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan “SS” (39), pelaksana pekerjaan yang diduga mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut.
“Kami atas nama BPI KPNPA RI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejari Barru sudah menindak lanjuti Laporan BPI KPNPA RI dan bergerak cepat sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi di kabupaten Barru”, ungkap Amiruddin, pada Selasa (3/6/2025).
Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.248.355.919, 00.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barru.
Lebih lanjut Amiruddin menyampaikan dalam waktu dekat BPI KPNPA Sulsel akan memberikan penghargaan BPI Award kepada Kejaksaan Negeri Barru sebagai bentuk dukungan dan kepercayaan elemen masyarakat Sulawesi Selatan terhadap kinerja Kejari Barru dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.
Pimpinan Redaksi
(Said Yan Rizal)