RajaNews.Xyz [ Serang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Rahmad Sukendar menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menetapkan dan menahan Direktur PT EPP, Sukron Yulianto (SYM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti nyata bahwa Kejati Banten memiliki komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Kejati Banten dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga uang rakyat dan integritas pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Menurut informasi dari Kejati Banten, Sukron selaku Direktur PT EPP diduga bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, untuk memenangkan proyek pengelolaan sampah senilai lebih dari Rp 75 miliar. Parahnya, pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh PT EPP, melainkan dialihkan ke sejumlah perusahaan lain, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
BPI KPNPA RI juga meminta agar proses hukum terus dikawal hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat.
“Kami mendukung penuh agar Kejati Banten mengusut tuntas semua oknum yang terlibat, termasuk bila ada pejabat daerah yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada intervensi dan penyimpangan, serta berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk tidak main-main dengan anggaran negara.