BPI KPNPA RI Minta Kajati Baru Banten Berani Ungkap Dugaan Korupsi Lahan Situ Ranca Gede Jakung, Sorot Dua Politisi Asal Serang
RAJANEWS.Xyz | Serang, – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar SH MH, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang baru, Bernandeta Maria Elastiyani SH MH, segera menuntaskan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasus ini disebut melibatkan dua politisi ternama asal Serang berinisial FH dan BR, yang diduga terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Rahmad menilai, penanganan kasus tersebut selama ini terkesan mandek. Ia berharap pergantian pucuk pimpinan Kejati Banten dari Dr. Siswanto SH MH kepada Bernandeta Maria Elastiyani bisa membawa angin segar bagi penegakan hukum di Banten.
“Kami melihat Kejati Banten sebelumnya seperti setengah hati dalam menangani kasus ini. Dengan hadirnya Ibu Bernandeta yang dikenal tegas dan berani, kami yakin kasus korupsi besar di Banten bisa segera diungkap,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, dugaan keterlibatan dua politisi besar tersebut tidak boleh diabaikan. Ia mendesak Kejati Banten bertindak tegas dalam 100 hari kerja pertama dan segera menetapkan tersangka bila alat bukti sudah cukup.
“Jangan sampai kasus ini berhenti di level bawah. Kalau benar ada politisi asal Serang yang ikut bermain, Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila terbukti. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” tegas Rahmad.
Rahmad juga menyoroti kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
“Rakyat Banten sudah jenuh dengan praktik korupsi. Kasus ini adalah momentum bagi Kejati baru untuk membuktikan integritas dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Ia menilai, alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung merupakan pelanggaran serius karena menyangkut aset strategis daerah.
“Kalau sampai dikorupsi, sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmad memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami akan kawal sampai selesai. Bila Kejati Banten tidak serius, kami akan minta Jaksa Agung turun tangan. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Rahmad.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, pihak Kejati Banten memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut. (*)
(Red)














