BPI KPNPA RI Minta Kajati Baru Sumbar Berani Tuntaskan Dugaan Korupsi Berjamaah Sertifikasi Tanah Adat Kaum Maboet Kota Padang , Sorot Keterlibatan Pejabat Negara Dan Pengusaha
RAJANEWS.Xyz | Padang, – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar SH MH, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang baru, Muhibuddin SH MH, segera menuntaskan kasus dugaan korupsi berjamaah sertipikasi tanah adat milik Kaum Maboet Kota Padang Sumatra Barat
Kasus ini disebut melibatkan Politisi dan Pejabat Negara ternama di Kota Padang yang diduga terlibat dalam proses sertipikasi dan pembebasan tanah adat milik kaum Maboet
Rahmad Sukendar menilai, penanganan kasus tersebut selama ini terkesan mandek dikejaksaan Tinggi Sumatra Barat
Surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Surat Dari Jaksa Agung Muda Intelijen perihal Pelimpahan Perkara Penanganan kasus Korupsi Sertipikasi tanah adat milik kaum Maboet Kota Padang tidak membuat Kejati Sumbar bergerak melakukan tindakan hukum dan pihak Kejati Sumbar abaikan adanya surat perintah tersebut
Rahmad Sukendar sangat berharap pergantian pucuk pimpinan Kejati Sumbar dari Dr. YUNI NDARU SH.MH kepada MUHIBUDDIN SH.MH bisa membawa angin segar bagi penegakan hukum di Sumatra Barat
“Kami melihat Kejati Sumbar sebelumnya seperti setengah hati dalam menangani kasus ini. Dengan hadirnya Muhibuddi yang dikenal tegas dan berani dalam menangani kasus korupsi besar akan membawa perubahan yang sangat besar di Propinsi Sumatra Barat, kami sangat yakin kasus korupsi berjamaah diduga melibatkan tokoh hebat di Sumbar dapat diungkap dan segera diumumkan tersangka nya ” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat dan tokoh besar tersebut tidak boleh diabaikan. Ia mendesak Kejati Sumbar bertindak tegas dalam 100 hari kerja pertama dan segera menetapkan tersangka bila alat bukti sudah cukup.
“Jangan sampai kasus ini berhenti di level bawah. Kalau benar ada politisi dan Penyelenggara negara kota padang yang ikut bermain, Kejati Sumbar harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila terbukti. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” tegas Rahmad Sukendar
Rahmad juga menyoroti kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
“Rakyat Sumbar sudah jenuh dengan praktik korupsi. Kasus ini adalah momentum bagi Kejati baru untuk membuktikan integritas dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Ia menilai, dugaan kasus korupsi berjamaah yang melibatkan politisi, tokoh masyarakat dan pejabat negara merupakan pelanggaran serius karena menyangkut harkat dan martabat penegakkan hukum daerah sudah direndahkan
“Kalau sampai dikorupsi dibiarkan , sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati Sumbar harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmad memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami akan kawal sampai selesai. Bila Kejati Banten tidak serius, kami akan minta Jaksa Agung turun tangan. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Rahmad.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi berjamaah penerbitan sertipikat tanah adat milik kaum Maboet mencuat setelah adanya Pengaduan yang disampaikan BPI KPNPA RI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada bulan januari 2025
Selanjutnya dari Kejaksaan Agung Cq Jampidsus pada bulan Maret 2025 melayangkan surat kepada BPI KPNPA RI perihal pemberitahuan pelimpahan perkara penanganan kasus korupsi penerbitan sertipikat tanah adat milik Kaum Maboet Kota Padang untuk ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat
Nampaknya Kejati Sumbar mengabaikan adanya surat dari Jampidsus dan Jamintel untuk penanganan perkara korupsi tersebut
Dengan hadirnya Muhibuddin Kejati Baru Sumbar yang dikenal tegas dan tidak kompromi terhadap kasus korupsi berharap pihak Kejati Sumbar memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertipikasi tanah adat milik kaum maboet kota padang tetap berlanjut. (*)
(Red)














