News  

Cut and Fill di Batu Besar Diduga Kebal Hukum, APH dan Instansi Diabaikan

Rajanews.xyz – Diduga Tidak tersentuh Hukum Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di Jl. Hang Kesturi, Batu Besar Kec. Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dan diduga tanpa izin resmi. Sabtu (9/8/25).

Proyek tersebut menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Terpantau kegiatan berlangsung di sore hari, alat berat seperti excavator telah siap untuk menggali dan memotong lahan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah truk  besar hilir-mudik mengangkut tanah dari lokasi proyek dan ditimbun tidak jauh dari lokasi pemotongan. Namun tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang.

Praktik Cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dan instansi terkait mengenai legalitas proyek ini. Namun, tekanan publik semakin meningkat agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal segera ditertibkan. /Tim Liputan

Part 1, bersambung….