Distribusi Hortikultura Impor di Gudang Kawasan Union Batam Disorot, Diduga Ada Pengiriman Lewat Jalur Tidak Resmi

Rajanews.xyz – Viral,. Aktivitas distribusi komoditas hortikultura impor di salah satu gudang kawasan Union, Kota Batam, menjadi sorotan setelah tim media menemukan kegiatan bongkar muat bawang, cabai kering, wortel, kentang, serta berbagai jenis sayuran yang diduga berasal dari luar negeri, Rabu (22/7/2026).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pemeriksaan karantina tumbuhan, kelengkapan dokumen kepabeanan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum komoditas dipasarkan kepada masyarakat maupun didistribusikan ke luar Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, komoditas tersebut diduga tidak hanya dipasarkan di Batam, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau, seperti Tanjungpinang dan Karimun. Apabila benar dikirim ke luar kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, maka setiap pengeluaran barang wajib memenuhi ketentuan karantina, kepabeanan, dan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa sebagian pengiriman diduga dilakukan melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus”. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menghindari pengawasan negara, baik dari sisi karantina, kepabeanan, maupun penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bea masuk.

Seorang pengemudi yang mengaku kerap mengambil barang dari gudang tersebut mengatakan bahwa aktivitas pengiriman melalui jalur tidak resmi diduga meningkat sejak diberlakukannya kewajiban pembayaran pajak terhadap barang yang keluar dari Batam.

“Sejak ada aturan pembayaran pajak, pengiriman lewat jalur tikus terlihat lebih banyak,” ujarnya kepada awak media.

Tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Petrus yang disebut sebagai pemilik perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Belum adanya klarifikasi dari pihak perusahaan membuat sejumlah pertanyaan terkait legalitas aktivitas distribusi tersebut belum terjawab.

Padahal, apabila seluruh proses impor dan distribusi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, penjelasan dari pihak perusahaan dapat memberikan kepastian informasi sekaligus meluruskan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, belum adanya penjelasan mendorong harapan agar instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan.

Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memang memperoleh sejumlah fasilitas kepabeanan. Namun fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan karantina, kepabeanan, dan perpajakan apabila komoditas dikeluarkan menuju daerah pabean Indonesia lainnya.Masyarakat berharap Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Bea dan Cukai Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas impor, dokumen karantina, sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate), dokumen kepabeanan, hingga jalur distribusi komoditas tersebut.

Masyarakat berharap Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Bea dan Cukai Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas impor, dokumen karantina, sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate), dokumen kepabeanan, hingga jalur distribusi komoditas tersebut.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mewajibkan komoditas hortikultura impor menjalani tindakan karantina. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa setiap pemasukan maupun pengeluaran barang wajib berada dalam pengawasan kepabeanan. Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura mengatur tata niaga, keamanan, mutu, serta persyaratan pemasukan produk hortikultura dari luar negeri.

Publik kini menantikan langkah konkret dari instansi terkait. Pasalnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut distribusi komoditas hortikultura impor, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, kepastian hukum, serta potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!