RajaNews.Xyz | Kota Langsa – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Provinsi Aceh ,telah resmi di daftarkan serta sudah mendapatkan Surat Tanda Lapor (SK) oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jln.Prof A. Majid Ibrahim, Kec.Langsa Barat, Sabtu (03/05/2025)
Penerimaan Surat Tanda Lapor (SK) di Kesbangpol ,selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Suara Independen Jurnalis Indonesia Aceh “Muhammad Ali nampak didampingi Wakil Ketua, Helmi Munir, dan Penasehat, Zulfadli, S.sos.i, M.M lebih lanjut, Muhammad Ali menyampaikan, dengan rasa bersyukur atas telah diterimanya Surat Tanda Lapor Keberadaan (SK) Nomor : 200.1.4.4/604/2025.
Dengan No Pengesahan : AHU-000527.AH.01.0.Tahun 2023.
“Dalam progres kedepanya khususnya untuk Pengurus dan Anggota yang sudah tergabung di Suara Independen Jurnalis Indonesia yang saat ini sudah di SK kan sebagai legalitas ke Kesbangpol, Eksistensi di Provinsi Aceh harus kita upayakan perekat dan pemersatu insan pers, mengingat media atau insan pers merupakan mitra pemerintah dan bersinergi di berbagai instansi Pemerintahan dan Institusi Aparat Penegak Hukum (APH) dan sebagai modal dalam membangun di seluruh Aceh yang kita cintai ini.
“Lanjut Muhammad Ali, mudah-mudahan di Organisasi Suara Independen Jurnalis Indonesia yang ada di Provinsi Aceh ini dapat di terima oleh seluruh kalangan baik pemerintahan atau swasta dan masyarakat, kehadiran DPW SIJI Provinsi Aceh hendaknya mengambil peran dalam memberikan edukasi, serta pembinaan kepada wartawan sehingga benar-benar memahami tentang aturan UU Pers dan kode etik jurnalistik. Harus menyuguhkan dan menyajikan informasi yang cerdas, berisi, dan mendidik serta profesional
“Selaku Ketua DPW SIJI Provinsi Aceh, Muhammad Ali Menghimbau kepada seluruh pengurus DPW SIJI yang sudah terdaftar di Kesbangpol agar dapat bekerja secara smart, optimal, dan profesional. Mari kita bersama bahu membahu, saling Asah, Asih, Asuh serta mengangkat harkat dan martabat di setiap Kabupaten yang ada di Provinsi Aceh ,baik dari segi dukungan, saran, nasehat serta teguran ketika sudah menyimpang dari kaidah kode etik jurnalistik serta undang-undang jurnalistik dan sesuwai dengan Visi dan misi di Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) .
Visi :
Membangun insan PERS Indonesia yang tangguh, Kuat dan Profesional serta independen sesuwai dengan semangat dan cita-cita Undang-undang PERS Indonesia Nomor 40 tahun 1999,yang tercatat di dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1666 tahun 1999.
Serta Misi :
1. Membangun Kedaulatan Rakyat,Supremasi Hukum dan Demokrasi yang tersimpan dalam semangat dan cita-cita Pancasila,Undang -undang dan Bhinneka Tungal Eka
2. Membangun jaringan Ekonomi dan koperasi yang handal,Kuat dan Profesional sesuwai dengan pasal 3 ayat 2 Undang- Undang PERS RI No 40 tahun 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk Masyarakat Indonesia
3. Membangun kecerdasan intelektual emosional dan spiritual (IES) melalui pendidikan dan pelatihan (DIKLAT),sesuwaai semangat dan cita-cita preambule Undang – undang 45 di dalam alenia 3 (tiga) dan 4 (empat).
4. Ikut serta didalam upaya Bela Negara sesuwai amanat pasal 27 ayat 3 juno pasal 30 ayat 1 Undang-undang 45,demi Terwujudnya kedamaian kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya .