News  

Dugaan Perjudian di Boombastic Meresahkan, Diminta untuk Ditertibkan jangan Tutup Mata

Rajanews.xyz | Diminta kepada Bapak Kapolresta Barelang agar Tempat Hiburan Seperti Boombastic Pub & KTV yang berada di Sei Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam Kepulauan Riau diduga sediakan praktik perjudian bola pingpong, agar ditertibkan. Kegiatan tersebut terkesan adanya pembiaraan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk tegas menindak para pelaku. Minggu 20/7/2025.

Informasi yang dihimpun bahwa praktik ini telah beberapa bulan menarik para pengunjung. Herannya hingga kini, APH tidak memberikan tegas kepada Pengelola ataupun para pelaku. Ada apa?

Masyarakat dan pegiat sosial sangat resah dengan adanya praktik tersebut, diminta APH tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika hal ini dibiarkan, maka berpotensi meruak generasi ana muda dan juga citra penegak hukum. APH hari mengambil langkah tegas untuk memberantas segala perjudian dalam bentuk apapun.

Pembelian kupon yang berisi angka 1 sampa 24 merupakan suatu Modus dalam menjalankan praktik perjudian tersebut. Para pengunjung memasang taruhannya dengan cara menebak angka melalui lagu yang dinyanyikan. Dengan taruhan minimal Rp10.000 dengan hadiah yang lumayan besar.

Padahal dalam Surat Telegram Kapolri No. ST/2122/X/RES.1.24./2021 Kapolri menginstruksikan kepada setiap Kapolda untu memberantas segala perjudian baik judi darat, laut, udara.

Judi elektronik, atau judi online, diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 1 tahun 2024. Pasal ini melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan perjudian. /Tim