Informasi yang didapatkan oleh tim di lokasi Gelper pada Selasa (11/03/25), bahwa Permainan tersebut sudah mulai beroperasi dari tanggal 19 Feberuari 2025 hingga saat ini. Aneh bukan saat situasi Bulan Ramadhan (Bulan Puasa), Pelaku Usaha dinilai kurangnya toleransi kepada Sesama yang menjalankan ibadah puasa. Terpantau dari Siang hari, gelper tersebut sudah dibuka untuk para pemain.
Padahal sebelumnya telah ditutup karena diduga adanya unsur perjudian seperti yang diberitakaan oleh Salah satu media onlinebahwa permainan ini terindikasi adanya perjudian yang bersifat untung-untungan yang mengandung unsur pidana pada KUHP 303. Bahkan salah satu LSM Kepri meminta kepada APH, Instansi terkait agar lokasi tersebut di “Police Line” atau di berikan Garis Polisi.
Diminta kepada Polsek setempat, Polres hingga ke Polda agar memantau aneka permainan yang diduga terindikasi perjudian secara terang-terangan.Dari Pantauan Tim media Selasa (11/3) siang hari bahwa kegiatan permainan tersebut sudah mulai dibuka walaupun masih sepi.
“Sudah buka dari tanggal 19 februari kemaren bang,” jawab salah satu sumber di lokasi.
Terlihat beberapa jenis Mesin seperti tembak ikan, Amusement buah buah, buaya cicak dan jenis permainan lainnya. Informasi yang di himpun bahwa permainan tersebut bertukar koin dengan hadiah yang bisa diuangkan.
Pasal 303 KUHP, “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. Dalam Pasal tersebut bisa menjerat Pemilik Usaha kecuali mendapat izin dari Pihak Berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada APH, Dinas Terkait dan juga Pengelola Usaha untuk keterangan lebih lanjut. /Tim