KAMMI Sumut Minta Kejatisu Telusuri Anggaran DPRD yang Berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan Ahmad Hadian
Jangan Sampai Jadi Perampokan Duit Rakyat yang Tersistem”
RAJANEWS.Xyz l MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara resmi menyerahkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Laporan tersebut meminta Kejatisu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar, S.T., M.T. dan H. Ahmad Hadian, S.Pd.I. untuk periode jabatan yang relevan.
Namun, KAMMI menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dua nama tersebut. Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan pintu masuk untuk mendorong pemeriksaan yang lebih luas terhadap seluruh penggunaan anggaran Sosper, Wasbang dan Pokir DPRD Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan vonis terhadap pihak tertentu, tetapi permintaan agar penggunaan uang rakyat diperiksa secara objektif.
“Kami meminta Kejatisu memeriksa seluruhnya. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas, tetapi cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau kegiatan benar-benar dilaksanakan dan anggarannya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses,” tegas Irham.
KAMMI menyoroti besarnya akumulasi anggaran yang digunakan untuk kegiatan Sosper dan Wasbang yang dilaksanakan berulang dari tahun ke tahun.
“Jangan sampai Sosper dan Wasbang menjadi pola perampokan duit rakyat yang tersistem. Ini memang bahasa kritik yang keras, tetapi kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan. Kami meminta Kejatisu menghitung seluruh anggarannya dan membuka bagaimana uang tersebut digunakan,” ujar Irham.
Menurut KAMMI, pemeriksaan harus mencakup jumlah anggaran, pelaksana kegiatan, peserta, lokasi, bukti pembayaran, penyedia barang/jasa, laporan pertanggungjawaban, kesesuaian volume dan harga, hingga kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, Bendahara Umum PW KAMMI Sumut, Irwandi Sembiring, menegaskan bahwa APBD merupakan uang masyarakat yang harus menghasilkan manfaat nyata.
“Uang rakyat jangan hanya habis untuk kegiatan seremonial. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik, setiap rupiah APBD harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya,” kata Irwandi.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh anggota DPRD Sumut yang menggunakan anggaran Sosper, Wasbang dan Pokir, bukan hanya terhadap nama yang dicantumkan dalam laporan.
“Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak ada, umumkan hasil pemeriksaannya. Kami hanya meminta proses yang transparan, objektif dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejatisu menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal siapa yang diperiksa. Ini soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” tandas Irham.
Redaksi













