RajaNews.Xyz | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncur rencana aksi nasional (RAN) terhadap perlindungan hukum pekerja, Rabu (04/06/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi di Banda Aceh, Selasa mengatakan rencana aksi tersebut bertujuan mempercepat perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Yudi Triadi mengapresiasi atas sinergi antara Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan, Kerja sama rencana aksi nasional tersebut dituangkan dalam program pendampingan hukum.
Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata Yudi Triadi menyebutkan.
“Melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, kami berupaya mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan penegakan kewibawaan pemerintah,” ujar Yudi Triadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara I Nyoman Suarjaya menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Aceh dalam rencana aksi nasional perlindungan tenaga kerja.
“Kami menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, Dalam rencana pembangunan jangka panjang, perlindungan pekerja menjadi prioritas,” ucapnya.
Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial menyelenggarakan lima program utama, Yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
“Untuk pekerja rentan yang telah didaftarkan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tersedia santunan pengobatan hingga sembuh serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia hingga jenjang pendidikan tinggi,” tandas I Nyoman Suarjaya.
Pimpinan Redaksi.
(Said Yan Rizal)