News  

Koordinator TTI Minta APH dan Inspektorat Awasi Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun,

Koordinator TTI Minta APH dan Inspektorat Awasi Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun,

RAJANEWS.Xyz | BANDA ACEH -Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, meminta aparat penegak hukum (APH) dan inspektorat memperketat pengawasan pencairan dana proyek pada akhir tahun anggaran. Pasalnya, kata Nasruddin, TTI menemukan indikasi bencana banjir kerap dijadikan alasan untuk menutupi pekerjaan proyek yang belum rampung.

Menurut Nasruddin, pihaknya menemukan sejumlah proyek yang secara fisik baru mencapai sekitar 60 persen, namun dalam laporan progres justru dicatat telah mencapai 90 hingga 95 persen.

“Modus seperti ini paling banyak kami temukan pada paket konstruksi yang berkaitan dengan air, seperti pengaman sungai, irigasi, dan bendungan. Alasannya karena banjir, seolah-olah bangunan yang sudah dikerjakan habis terseret banjir bandang,” ujar Nasruddin, Kamis, 1 Januari 2026.

Selain proyek infrastruktur air, TTI juga menyoroti keterlambatan pembangunan renovasi Gedung Poliklinik RSUD Sinabang dengan nilai kontrak Rp.2.170.071.000. Proyek tersebut memiliki masa kontrak dari 21 Agustus hingga 18 Desember 2025, namun berdasarkan informasi yang diterima TTI, progres fisik di lapangan baru mencapai sekitar 70 persen.

Menurut Nasruddin, kontraktor pelaksana beralasan keterlambatan terjadi karena material utama bangunan didatangkan dari Medan dan terkendala pengiriman. Namun alasan tersebut dinilai tidak sepenuhnya dapat diterima.

“Kontrak berakhir 18 Desember 2025. Idealnya satu bulan sebelumnya seluruh material sudah tersedia di lapangan,” ucapnya.

TTI juga menyoroti lanjutan pembangunan Gedung Dinas Keuangan Aceh Tahap IV yang hingga kini belum dapat difungsikan, meskipun proyek tersebut telah berjalan selama empat tahun anggaran berturut-turut. Padahal, gedung tersebut ditargetkan dapat digunakan secara penuh pada 2026.

Berdasarkan penelusuran TTI melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Aceh, proyek lanjutan tersebut dimulai sejak Januari 2025 dengan nilai anggaran Rp.23,75 miliar. Namun penunjukan kontraktor dilakukan melalui e-katalog, bukan mekanisme tender.

“Untuk pekerjaan gedung bertingkat, seharusnya melalui tender agar pokja dapat menilai kemampuan rekanan. Penunjukan lewat e-katalog dalam kasus ini sama saja dengan penunjukan langsung. Akibatnya, kemampuan perusahaan tidak teruji, dan faktanya gedung belum selesai,” tegas Nasruddin.

Ia menambahkan, identitas kontraktor pelaksana proyek tersebut juga tidak diketahui karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Menurut Nasruddin, praktik serupa berpotensi terjadi pada banyak proyek lainnya. Oleh karena itu, TTI mendorong Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun langsung ke lapangan lebih awal guna melakukan pemeriksaan fisik proyek.

Sebagai langkah pengawasan, TTI meminta APH menjadikan laporan terakhir konsultan pengawas sebelum banjir 24 November 2025, termasuk laporan mingguan, bulanan, serta dokumentasi foto, sebagai dasar evaluasi pencairan dana oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“KPA dan PPK dalam melakukan pembayaran idealnya mendapat pendampingan dan penguatan dari inspektorat agar terhindar dari potensi kerugian negara,” pungkas Nasruddin.

(Red)

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"