Rajanews.Xyz | Dugaan Pembuangan Limbah B3 di sekitar PT AMI yang berada di Tj. Uncang, Kec. Batu aji, Kota Batam, Kepulauan Riau akan segera dilaporkan ke KLHK / DLH Kota Batam.
Yutel ketua Light Independen Bersatu (team libas) Kepri mengatakan bahwa bukti telah dikumpulkan.
“Semua bukti telah kita kumpulkan dan rencananya akan segera kita laporkan ke KLHK / DLH untuk ditindaklanjuti, karena ini sangat berbahaya,” katanya.
Hal ini terungkap oleh salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Menurut sumber bahwa yang di dalam gedung /lokasi masih banyak seperti barang-barang elektronik, rusak VCD ,komputer, TV, Kulkas, HP, Amplifier, Baterai Kecil Dan Besar, Aki.

” Timbunan sekarang sudah dicor kurang lebih tingginya 2meter, dan panjang 27 m, lebar hampir 7 m,” jawab sumber yang dipercaya.
Ancaman Pidana Pelaku Pembuangan Limbah B3
Pidana bagi pembuangan limbah B3 bisa berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung pada unsur kesengajaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Jenis sanksi pidana
Pembuangan tanpa izin: Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.
Penyebab pencemaran atau perusakan lingkungan: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar jika perbuatannya dianggap disengaja dan menyebabkan kerugian serius bagi lingkungan.
Kelalaian: Jika pembuangan limbah B3 dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pidananya bisa berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 102: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar).
Pasal 104: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar).
Pasal 107: Pembuangan limbah B3 secara sengaja yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar).
Pasal 374: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan (pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III).
Limbah elektronik termasuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini karena sampah elektronik seperti ponsel, baterai, dan komputer mengandung bahan berbahaya seperti logam berat yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.
Mengapa limbah elektronik berbahaya?
Mengandung zat beracun: Peralatan elektronik mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Potensi pencemaran: Jika dibuang sembarangan, zat-zat beracun tersebut dapat meresap ke dalam tanah, mencemari air tanah dan sungai, serta menghasilkan gas berbahaya.
Gangguan kesehatan: Paparan terhadap limbah B3 dari elektronik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan sistem pencernaan hingga penyakit kronis.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Pengelola Sampah, Perusahaan, Dinas terkait dan APH./ Red













