News  

Pemerintah Melalui Satgas Pemeriksaan Bersama II Audit Komprehensif Tiga Perusahaan Migas di Aceh

Pemerintah Melalui Satgas Pemeriksaan Bersama II Audit Komprehensif Tiga Perusahaan Migas di Aceh

RajaNews.Xyz | Banda Aceh – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II melakukan audit komprehensif terhadap tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) di Aceh.

Tiga perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan pada tahun ini adalah PT Medco E\&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan Triangle Pase Inc. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan terkait kewajiban Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

Satgas Pemeriksaan Bersama II merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Inspektorat Aceh.

Sinergi antar lembaga ini memungkinkan pelaksanaan audit secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada aspek keuangan tetapi juga aspek operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pengawasan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor energi.

Audit resmi dibuka melalui entry meeting yang digelar di Banda Aceh, Senin, 15 September 2025. Ketua Sekretariat Satgas, Adi Yusfan, dalam kesempatan tersebut memaparkan landasan hukum dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan.

“Dasar hukum pemeriksaan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 94 Tahun 2023, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” jelas Adi Yusfan dalam keterangannya, Rabu (17/09/2025).

Adi Yusfan menambahkan, audit ini bertujuan memperkuat pengawasan, khususnya menguji kepatuhan para KKKS terkait kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas. Audit ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pemeriksaan dalam bingkai Satgas Pemeriksaan Bersama II ini sekaligus menjadi insentif tidak langsung bagi KKKS yang diperiksa, karena dengan adanya Satgas Pemeriksaan Bersama II ini, menghindarkan KKKS diperiksa berkali-kali oleh 4 instansi pemeriksa ini untuk objek pemeriksaan yang sama,” tambahnya.

Dia berharap audit ini dapat memberikan gambaran yang akurat dan transparan terkait kinerja ketiga perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar evaluasi pemerintah dan, jika diperlukan, langkah perbaikan guna memastikan kontribusi optimal sektor migas bagi kemakmuran masyarakat Aceh dan penerimaan negara secara keseluruhan.

(Red)

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"