Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir & Longsor Selama 7 Hari Kedepan
RAJANEWS.Xyz | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor selama tujuh hari ke depan.
Keputusan tersebut diambil dalam apat koordinasi untuk menetapkan status tanggap darurat kembali diperpanjang pada Selasa (23/12/2025).
“Status tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Desember 2025,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Fauzan, Rabu (24/12/2025).
Fauzan menjelaskan, keputusan ini diambil merupakan bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan menyeluruh.
Fauzan, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penanganan darurat, pemulihan awal, serta pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak masih terus dilakukan secara intensif
“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi,” ujar Fauzan.
Fauzan menjelaskan, perluasan masa tanggap darurat juga bertujuan untuk mempermudah koordinasi lintas sektor, baik antar perangkat daerah, TNI-Polri, relawan, maupun mitra kemanusiaan dalam penanganan bencana.
Saat ini, kata Fauzan, posko induk penampungan dan penampungan korban banjir, termasuk pusat pendistribusian bantuan logistik, masih dipusatkan di Pendopo Bupati Aceh Utara di Kota Lhokseumawe.
“Posko induk masih berada di Pendopo Bupati di Lhokseumawe. Di sana dilakukan pendataan, pengelolaan logistik, serta distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak banjir,” jelas Fauzan.
Selain itu, guna memperluas jangkauan pelayanan dan mempercepat penanganan di wilayah administratif Aceh Utara, pemerintah daerah juga membuka posko pembantu di Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon.
“Pembukaan posko pembantu ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat penyaluran bantuan ke wilayah-wilayah terdampak,” pungkasnya.
(Red)














