Rajanews.xyz /Barang-barang Impor (Balpres) yang masuk di Bengkong Palapa bebas Beroperasi. Jumat (28/3/2025)
Informasi tersebut saat tim media melakukan pemantauan di lokasi Bengkong Palapa yang hampir setiap malam terus beroperasi.
Penampung atau pengelola Balpres tersebut saat meminta keterangan bahwa kegiatan tersebut tanpa adanya perizinan.

“Ini sudah dipilih-pilih, Tidak ada izin bang,” jawabnya kepada tim investigasi.
Ia juga tidak memberitahukan Balpres tersebut masuk dari mana yang pastinya tim media masih melakukan pemantauan dari kegiatan tersebut.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai dan Disperindag hingga kini belum ditanggapi secara serius.
Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur pelanggaran impor ilegal adalah Undang-Undang Kepabeanan (1962) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021.
Undang-Undang Kepabeanan (1962), Pasal 11A dalam Undang-Undang Kepabeanan (1962) menyatakan bahwa impor ilegal adalah impor barang yang melanggar ketentuan undang-undang ini atau undang-undang lain yang berlaku.
Pasal 46 Undang-Undang Kepabeanan (1962) menyatakan bahwa importir harus menyampaikan deklarasi impor dalam Surat Masuk yang ditentukan bersama dengan Nomor Rekening Tetap (PAN).
Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasal 102 B mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan.
Pasal 11A mengatur bahwa impor ilegal adalah impor barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan atau undang-undang lain yang berlaku.
Sanksi pidana penyelundupan berupa pidana penjara dan pidana denda yang bersifat kumulatif.
Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Instansi terkait dan Pihak Berwenang.
Part 1, bersambung..