Pengamat Lingkungan Katakan, Alasan Tidak Ditetapkan Bencana Nasional: Pejabat Negara Terkesan Enggan Mengambil Keputusan
RAJANEWS.Xyz | Kota Langsa – Penetapan status Bencana Nasional untuk Banjir Bandang Aceh-Sumatera tak kunjung juga di tetap kan sebagai bencana Nasional oleh presiden Republik Indonesia sampai saat ini, Senin (15 Desember 2025).
Banyak korban bencana seperti di pedalaman Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang belum kunjung dapat bantuan dari pemerintah, dipicu lambanya pihak dari pemerintah yang menanggapi status bencana banjir bandang tersebut.
Oleh kerena itu banyak korban yang terdampak bencana banjir bandang maupun masyarakat Indonesia sangat prihatin atas keputusan presiden Prabowo Subianto. Ketidakadilan dalam menanggapi bencana Banjir Bandang yang juga sudah melampaui tiga provinsi yaitu, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Alasannya bukan semata-mata soal prosedur, melainkan Tidak ketidaksiapan para pejabat negara, siap harus di penjara, siap harus di audit, siap harus dipertanggungjawabkan semua anggarannya yang digelontorkan, karena begitu jadi bencana nasional, seluruh APBN dikonsentrasikan ke sana.
Imbas dari itu semua pihak korban maupun masyarakat ikut menjadi dampak lambanya kinerja pemerintah, seperti terjadinya pemadam listrik keseluruhan, internet terputus, sembako langkah dan mahal, BBM sulit di dapat dikarenakan antrian yang sangat panjang, dan juga gas subsidi.
Status Bencana Nasional juga akan memicu audit besar-besaran oleh seluruh perangkat negara, termasuk TNI dan Polri, seluruh Instansi terkait bencana, termasuk perangkat desa sekalipun, dari pra-kejadian hingga pasca.
Prioritas pemerintah yang belum menetapkan status Bencana Nasional terkesan melambaikan tangan, padahal korban dan masyarakat sudah sangat membutuhkan bantuan dan perhatian, pemimpin harus berani mengambil keputusan, bukan takut dengan konsekuensi.(*)
Author: Rizco Nugraha














